Palembang, Sumselupdate.com – Diduga sudah melakukan nikah siri M (39) yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang yang mengajar di SMPN 18 Palembang, resmi dilaporkan istri sahnya NM ke Inspektorat kota Palembang beberapa waktu lalu.
Atas laporan tersebut,Inspektorat kota Palembang, telah memeriksa yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan langsung kepala Inspektorat Jamiah SH MH, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026). Menurutnya, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
“Sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan direkomdasikan utk keduanya dijatuhi hukuman disiplin,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, keduanya telah diperiksa dan saat ini menunggu hukuman disiplin.
“Namun untuk proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu jadwal rapat demgan Majelis tim lenjatuhan hukuman disiplin,” tuturnya.
Baca juga : Istri Sah Minta ASN Disdik Palembang Dipecat, Bukti Dugaan Nikah Siri Dilaporkan ke Inspektorat
Sebelumnya istri M, NM secara terbuka mendesak agar instansi terkait menjatuhkan sanksi berat pemecatan terhadap MS dari statusnya sebagai ASN.
Permintaan tersebut disampaikan setelah NM mengaku menemukan bukti bahwa suaminya diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain tanpa izin dari istri sah maupun pejabat yang berwenang.
Disampaing itu juga, M juga sudah tidak memberikan gajinya kepada NM, dimana dua anak yang harus di biayai.
Menurut NM, tindakan yang dilakukan suaminya tersebut tidak hanya melukai rumah tangga, tetapi juga dianggap melanggar ketentuan yang mengatur disiplin dan etika bagi Aparatur Sipil Negara.
“Semua bukti-bukti perselingkuhan MS ini sudah saya laporkan ke Inspektorat. Saya ingin Inspektorat betul-betul menegakkan aturan yang berlaku,” ujar NM. Minggu (15/3/2026).
Baca juga : Oknum ASN Diduga Nikah Siri, Inspektorat Janji Periksa Secara Objektif
Ia mengaku merasa sangat dirugikan secara moral, psikologis, hingga sosial akibat perbuatan suaminya tersebut. Sebagai istri sah, NM menilai tindakan yang dilakukan oleh MS telah mencoreng komitmen rumah tangga sekaligus mencederai integritas profesi sebagai aparatur negara.
“Saya sebagai istri sah dari seorang ASN merasa dirugikan secara moral, psikologis, dan sosial akibat tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami saya. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar komitmen dalam rumah tangga, tetapi juga mencoreng integritas dan kehormatan profesi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
NM juga menilai bahwa seorang ASN seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam menjaga keharmonisan keluarga dan menaati aturan yang berlaku.
“Sebagai ASN, suami saya seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga. Namun kenyataannya, ia melakukan hubungan dengan perempuan lain tanpa izin istri sah,” ujarnya lagi.
Karena itu, NM berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
“Oleh karena itu, saya memohon kepada instansi terkait untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.
Secara regulasi, tindakan ASN yang melakukan hubungan dengan perempuan lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku sebagai pegawai pemerintah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, aturan mengenai perkawinan bagi pegawai negeri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Apabila seorang PNS hidup bersama perempuan lain tanpa ikatan perkawinan yang sah atau melakukan hubungan yang menyerupai perkawinan tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, moralitas, serta kehormatan profesi sebagai aparatur negara.
“Seorang ASN yang terbukti berselingkuh atau hidup dengan perempuan lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman disiplin berat hingga pemecatan, terutama jika melanggar aturan perkawinan PNS dan mencoreng martabat ASN. Kami minta Inspektorat dan BKD taat pada aturan ini,” imbuh NM. (**)











