Istri Sah Minta ASN Disdik Palembang Dipecat, Bukti Dugaan Nikah Siri Dilaporkan ke Inspektorat

Writer: - Minggu, 15 Maret 2026
Ilustrasi Pernikahan (Shutterstock)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NM (39), warga Kabupaten OKU Timur, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi tegas kepada suaminya berinisial M (39), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

M diketahui bertugas sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 18 Palembang. NM secara terbuka mendesak agar instansi terkait memberikan sanksi berat hingga pemecatan terhadap suaminya tersebut.

Read More

Permintaan itu disampaikan setelah NM mengaku menemukan bukti bahwa suaminya diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain tanpa izin dari istri sah maupun pejabat yang berwenang.

Selain itu, NM juga mengungkapkan bahwa suaminya tidak lagi memberikan nafkah dari gajinya untuk kebutuhan keluarga, termasuk untuk membiayai dua anak mereka.

Menurut NM, tindakan suaminya tidak hanya melukai rumah tangga, tetapi juga dinilai melanggar ketentuan disiplin dan etika yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

“Semua bukti-bukti perselingkuhan MS ini sudah saya laporkan ke Inspektorat. Saya ingin Inspektorat benar-benar menegakkan aturan yang berlaku,” ujar NM, Minggu (15/3/2026).

Ia mengaku merasa sangat dirugikan secara moral, psikologis, hingga sosial akibat perbuatan suaminya tersebut. Sebagai istri sah, NM menilai tindakan itu tidak hanya mencederai komitmen rumah tangga, tetapi juga merusak integritas profesi sebagai aparatur negara.

“Saya sebagai istri sah dari seorang ASN merasa dirugikan secara moral, psikologis, dan sosial akibat tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami saya. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar komitmen dalam rumah tangga, tetapi juga mencoreng integritas dan kehormatan profesi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

NM juga menilai seorang ASN seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam menjaga keharmonisan keluarga serta menaati aturan yang berlaku.

“Sebagai ASN, suami saya seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga. Namun kenyataannya ia melakukan hubungan dengan perempuan lain tanpa izin istri sah,” ujarnya.

Karena itu, NM berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

“Oleh karena itu, saya memohon kepada instansi terkait untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.

Secara regulasi, tindakan ASN yang melakukan hubungan dengan perempuan lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku sebagai pegawai pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, aturan mengenai perkawinan bagi pegawai negeri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Apabila seorang PNS hidup bersama perempuan lain tanpa ikatan perkawinan yang sah atau melakukan hubungan yang menyerupai perkawinan tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, moralitas, serta kehormatan profesi sebagai aparatur negara.

“Seorang ASN yang terbukti berselingkuh atau hidup dengan perempuan lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman disiplin berat hingga pemecatan, terutama jika melanggar aturan perkawinan PNS dan mencoreng martabat ASN. Kami minta Inspektorat dan BKD taat pada aturan ini,” imbuh NM.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah SH MH sebelumnya menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta laporan dari tim yang menangani kasus tersebut.

“Nanti saya informasikan,” ujar Jamiah.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat akan bersikap objektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Saya tanya dulu tim. InsyaAllah kami objektif dalam melakukan pemeriksaan,” katanya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts