Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp418 Juta

Writer: - Jumat, 13 Maret 2026
Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp418 Juta (Sumselupdate.com/ Ist)

Banyuasin, Sumselupdate.comKejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial A, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani, S.H., M.H bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Jumat (13/3/2026) usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta gelar perkara.

Read More

Kepala Seksi Pidana Khusus Giovani, S.H., M.H menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan ekspose perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, Tim Penyidik menetapkan saksi berinisial A sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Giovani

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani, S.H., M.H (Sumselupdate.com/ Ist)

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak 2014 itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dalam penggunaan Dana Desa ditemukan adanya belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan RAB, sehingga tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik,” jelas Giovani

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Meski demikian, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta ke kas negara.

Setelah penetapan tersangka,penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata penyidik

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts