Palembang, Sumselupdate.com — Nadya Iqomah (26), seorang mahasiswi di Kota Palembang, mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta, usai Handphone I-Phone 11 miliknya hilang dirampas oleh dua pelaku jambret tak dikenal.
Hal itu terungkap setelah dirinya membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (7/3/2026) siang.
Menurut mahasiswi yang tinggal ngekos di jalan Lingkar 1 Dalam, lorong Pedoman, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini, kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (6/3/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, saat dirinya berada di dekat kosannya.
“Semalam saya itu habis belanja makanan, berjalan kaki sambil memegang Handphone menuju kosan,” ujar korban Nadya, ditemui usai membuat laporan polisi.
Ditengah perjalanan, lanjut korban, dirinya dihampiri oleh dua orang pelaku tak dikenal berboncengan sepeda motor yang berpura-pura menanyakan nama seseorang.
Baca juga : Tengah Menunggu Teman Untuk Melakukan Tugas Penelitian Kampus, HP Mahasiswi Ini Dijambret
“Pelaku yang dibonceng menunjukkan foto dan bertanya nama orang, tapi saya jawab tidak kenal dan saya memang tidak kenal dengan orang yang ditanyakan pelaku itu. Terus mereka pergi meninggalkan saya, tak lama satu pelaku putar balik lagi menemui saya, temannya ternyata menunggu di depan gang,” ungkapnya.
Ketika putar balik arah lagi, satu pelaku tersebut menanyakan kembali kepada korban apakah benar tidak kenal dengan orang yang ada foto tersebut, dan korban pun kembali menjawab tidak kenal.
Namun tiba-tiba pelaku tersebut langsung merampas I-Phone milik korban yang saat itu dipegangnya ditangan kanan.
“Saya mencoba mempertahankan, tapi saya kalah tenaga dan I-Phone saya berhasil dirampas oleh pelaku. Saya juga sempat mengejarnya, tapi tak terkejar lagi. Jadi hari ini Sabtu, saya baru buat laporan polisi, berharap atas laporan saya kedua pelaku jambret itu ditangkap,” tutupnya.
Baca juga : Bikin Resah Warga, Raja Jambret 23 TKP di Palembang Akhirnya Disergap Saat Santai di Rumah
Untuk laporan pelapor atau korban atas nama Nadya Iqomah, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 UU 1/2023.
Saat ini laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan guna meringkus pelakunya. (**)











