Baturaja, Sumselupdate.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Bumi Sebiduk Sehaluan. Kali ini korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial DI (46), warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Baturaja Timur, OKU.
Sementara, pelakunya sendiri adalah orang yang tak lain merupakan suami korban berinisial FL (55).
Ironisnya, DI tak hanya mengalami penganiayaan. Namun sempat juga mendapat ancaman oleh pelaku dengan senjata tajam berupa pisau. Merasa sakit hati dan tak terima dengan perlakuan FL, korban pun akhirnya melaporkan hal ini ke Polres OKU.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB, tersebut berawal dari cekcok antara tersangka dan korban. Lalu tersangka yang tersinggung langsung memukul kepala korban dan menendang perut korban.
Belum puas, tersangka pun mengancam korban menggunakan pisau hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Mendapatkan laporan, Polres OKU melalui Satuan PPA dan PPO segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga : Pergoki Suami di Dalam Kamar Bersama WIL, Ismi Eliana Malah Jadi Korban KDRT
Pada hari senin tanggal 02 maret 2026, diduga pelaku Tindak pidana KDRT yang terjadi di Jl A Yani Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, memenuhi panggilan sebagai tersangka, mengetahui hal tersebut anggota unit PPA beserta Kanit PPA Ipda Awang Kirana, S.KM berkoordinasi bersama Kasat PPA dan PPO AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos,M.Si.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos, M.Si memerintahkan Kanit PPA dan PPO Ipda Awang Kirana, S.KM beserta anggota unit PPA dan PPO untuk segera mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana KDRT tersebut.
Baca juga : Pergoki Dugaan Perselingkuhan, Istri Oknum Brimob Polda Sumsel Lapor Dugaan KDRT
Kemudian Kanit PPA Ipda Awang Kirana, S.KM langsung berkoordinasi dengan anggota unit PPA dan PPO untuk mengamankan terduga pelaku di Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”Adapun barang bukti yang kami miliki yaitu Surat keterangan Visum et Repertum (VeR) serta keterangan dari saksi-saksi,” jelas Kapolres OKU melalui Kasat PPA dan PPO AKP Yulia Fitri Yanti didampingi Kanit PPA Ipda Awang Kirana, Selasa (3/3/2026).
Pelaku pun terancam Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (**)











