Pagaralam, Sumselupdate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum resmi ditolak dalam Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagaralam, Senin (2/3/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dedi Stanza, dijelaskan bahwa Raperda tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya karena belum terpenuhinya syarat utama penyusunan regulasi, yakni ketersediaan Naskah Akademik (NA).
Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, secara prosedural pembahasan tidak dapat diproses lebih lanjut. Penolakan dilakukan bukan atas dasar pertimbangan politis, melainkan murni karena aspek administratif yang belum lengkap.
Dengan penolakan tersebut, Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 10 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai dasar hukum pengaturan lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum di wilayah Kota Pagaralam.
Dalam pidato Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Pagaralam, Hj. Bertha, Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan serta kerja sama DPRD selama proses pembahasan. Pemkot juga mengakui adanya kekurangan dalam pengajuan dokumen pendukung.
“Kami menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Kota Pagaralam dalam pembahasan Raperda ini. Namun kami juga memohon maaf karena Raperda yang diajukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hj. Bertha dalam rilis resmi Pemkot Pagaralam.
Ia menegaskan, Pemkot akan melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif, sebelum kembali mengusulkan Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
“Kami akan mengusulkan kembali Raperda ini dalam Propemperda tahun 2027 setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan Kota Pagaralam,” tegasnya.
Penolakan ini menjadi catatan penting bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang menyangkut tata kelola transportasi dan pelayanan angkutan umum, harus memiliki landasan akademik dan prosedural yang kuat.
Ke depan, penyempurnaan Raperda diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem lalu lintas dan trayek angkutan umum yang lebih tertata dan aman.
(**)











