Jakarta, Sumselupdate.com – Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Dalam rentang 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan persoalan ini harus menjadi perhatian serius menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, 21 Februari 2026.
Ia menegaskan, pemerintah perlu menyelesaikan pengaduan yang menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya sekaligus membenahi akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang.
Perkuat Sanksi dan Pengawasan
Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama pemerintah daerah menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan berulang setiap tahun, terutama di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selain penegakan sanksi, pemerintah juga diminta menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, termasuk meningkatkan koordinasi lintas daerah.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas dinilai krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja. Penambahan personel serta peningkatan kompetensi secara sistematis dianggap perlu untuk memastikan norma pembayaran THR ditegakkan.
Integrasi Posko Pengaduan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah integrasi pos pengaduan THR. Ombudsman menilai Kemnaker perlu membuka ruang sinergi proses bisnis posko THR hingga tingkat daerah guna menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan.
Robert menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya dinilai mencederai keadilan dalam hubungan industrial.
“Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” ujarnya.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini meliputi inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk melapor melalui kanal resmi Ombudsman RI.
(**)











