Palembang, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi berusia tiga hari di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam perkara ini, ayah kandung bayi perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka berinisial HA (31), warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Ia diduga hendak menjual bayi yang baru dilahirkan istrinya dengan harga Rp52 juta.
Kepada penyidik, HA mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi. Ia berdalih uang hasil penjualan bayi akan digunakan untuk membiayai sekolah anaknya yang lain.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Selatan menemukan unggahan mencurigakan di media sosial terkait penawaran adopsi bayi secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, unggahan tersebut dibuat beberapa hari sebelum proses persalinan di RS Siti Khadijah Palembang.
Menindaklanjuti temuan itu, Unit 1 Direktorat Reserse PPA PPO melakukan penyelidikan dan penyamaran. Setelah bayi lahir pada Kamis (19/02/2026), tersangka menghubungi calon pembeli dan menyepakati harga Rp52 juta.
Transaksi rencananya dilakukan pada Minggu (22/02/2026). Namun, petugas lebih dulu mengamankan tersangka di Kecamatan Sukarami saat hendak melakukan serah terima.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan istri tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV.
Bayi perempuan yang belum diberi nama itu kini berada dalam perlindungan Polda Sumatera Selatan dan telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikososial.
Penyidik menegaskan kasus ini ditangani dengan pendekatan TPPO dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak sebagai kelompok rentan.
(**)











