Jaksa Nilai Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Writer: - Senin, 23 Februari 2026
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Senin (23/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (23/2/2026).

Read More

Selain Harnojoyo, terdakwa lain yakni Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum dituntut pidana 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga menjatuhkan denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Selain pidana pokok, Raimar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terhadap Harnojoyo, jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.

Selain itu, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan bangunan tidak dapat dimanfaatkan dan terbengkalai, sehingga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan bagi Pemerintah Kota Palembang dan para pedagang.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai pembacaan tuntutan, Raimar Yousnaidi menyampaikan tanggapan singkat. Ia mengaku merasa dizalimi dan menyatakan tidak menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada uang yang saya terima, tidak ada sama sekali. Terkait pembelaan akan saya sampaikan dalam pledoi bersama penasihat hukum saya,” ujarnya di akhir persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu kepada Raimar dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 4 Maret 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts