Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Mahasiswa Diduga Kurir Shabu

Writer: - Senin, 23 Februari 2026
Petugas Satresnarkoba Polres Pagaralam mengamankan tersangka dugaan peredaran shabu usai transaksi melalui teknik undercover buy di Jalan Lettu Hamid, Sabtu (21/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara.

Seorang mahasiswa berinisial Rahmad Palendra alias Enggong (27) diamankan saat diduga melakukan transaksi di pinggir Jalan Lettu Hamid, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Read More

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas jual beli shabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran atau undercover buy dengan memesan sabu kepada terduga pelaku.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur menjelaskan, penangkapan dilakukan sesaat setelah transaksi berlangsung di lokasi yang telah disepakati.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Anggota melakukan undercover buy dan saat pelaku menyerahkan satu paket shabu sesuai pesanan, yang bersangkutan langsung diamankan di lokasi,” ujar Iptu Doris.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket narkotika jenis shabu, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam, satu dompet, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka merupakan pria kelahiran Bangka Belitung tahun 1997, berstatus pelajar/mahasiswa dengan pendidikan terakhir S1 dan berdomisili di wilayah Pagaralam Utara.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan tetrahydrocannabinol (THC).

“Selain mengamankan tiga paket sabu, hasil tes urine tersangka juga positif metamfetamin dan THC. Saat ini statusnya kami tetapkan sebagai pengedar atau kurir,” tambahnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, tes kesehatan, serta uji laboratorium barang bukti ke Polda Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman pidana berat karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum tahap I, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Pagaralam.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts