Muaraenim, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian dari Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim bersama Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Polsek Tanjung Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah minimarket di Desa Keban Agung.
Dalam operasi cepat tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial PP (32), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial RS (29) kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat serta sinergi lintas unit kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama aksi kriminal ini diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku sengaja mengincar minimarket yang dinilai menyimpan uang tunai cukup besar dan berada dalam kondisi relatif sepi pada malam hari.
Pelaku kini terancam jeratan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan dan diambil saat beraksi. B
arang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, serta dua unit alat pemindai barang atau PDA scanner.
Aksi Terekam CCTV
Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan ini terjadi pada Jumat (20/2/2026) malam sekitar pukul 21.23 WIB di Alfamart Desa Keban Agung.
Saat itu, dua karyawan toko yakni Julia Rahmawati dan Dinda Violeta sedang merapikan barang di rak ketika dua pria mencurigakan masuk ke dalam toko.
Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku langsung menghampiri meja kasir untuk menguras isi laci, sementara satu rekannya berjaga di dekat pintu masuk untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A05.
Saat korban berupaya mengejar sambil berteriak minta tolong, salah satu pelaku sempat mengacungkan sebilah parang untuk mengintimidasi dan mengancam para karyawan.
Akibat kejadian ini, pihak minimarket menaksir total kerugian mencapai Rp13.986.000 sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri ke arah Pasar Tanjung Enim.(**)











