Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD berinisial KT dan anak kandungnya berinisial RA.
OTT tersebut terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muaraenim.
Operasi penangkapan senyap ini ditegaskan langsung oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumendana di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (18/2/2016).
Menurut Kajati, ada informasi yang masih terkait oknum anggota DPRD meminta sejumlah uang, dan tim penyidik melakukan penangkapan terhadap dua orang, satu anggota DPRD dan satunya anak anggota DPRD.
“Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan pada 3 lokasi. Tiga lokasi rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muaraenim dan rumahnya yang lain di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muaraenim,” tegas Kajati
Selanjutnya lokasi yang digeledah rumah saksi MH Jl Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati.
(**)











