Opini: Pergeseran Paradigma Aparat Penegak Hukum, dari Follow the Suspect menuju Follow the Money

Writer: - Jumat, 13 Februari 2026
Ilustrasi uang tunai Rupiah | (Foto; Sumselupdate.com/freepik.com)

PRAKTIK bekerjanya hukum di Indonesia pada umumnya dikuasai rezim hukum berorientasi pada pelaku (follow the suspect) bukan pada orientasi uang (follow the money).

Paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi pada pelaku ini membawa konsekuensi yang sangat luas dalam bekerjanya hukum pidana.

Read More

Follow the suspect mefokuskan pada mengejar pelaku tindak pidana terlebih dahulu baru asetnya.

Apabila orientasi penegakan hukum masih tertuju pada pelaku, maka setiap kebijakan atas aset tindak pidana hanya bisa dilakukan setelah adanya pemidanaan terhadap predicate crime atas perkara pokoknya yang dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebut sebagai tindak pidana asal.

Sepanjang belum ada pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara asal, maka segala hal terkait dengan aset tersebut tidak bisa dilakukan penindakan.

Mengingat setiap tindakan hukum atas aset tindak pidana harus menunggu pemidanaan terhadap tindak pidana asalnya, maka akan berpotensi mereduksi pencapaian tujuan pidana dan pemidanaan.

Hal ini bisa terjadi karena salah satu tujuan pemidanaan terhadap tindak pidana yang di dalamnya terdapat aset adalah menyelamatkan aset atau mengembalikan aset (the return of asset).

Aparat Penegak Hukum (APH) disini diharapkan dapat menyelamatkan aset atau mengembalikan aset tindak pidana baik untuk kepentingan negara maupun kepentingan pihak yang dirugikan.

Padahal pada saat yang bersamaan, tindakan hukum yang berbelit atau terlalu prosedural membutuhkan waktu yang lama berpotensi mengurangi nilai aset yang dapat diselamatkan atau juga berpotensi terhadap hilangnya aset sejalan dengan pemanfaatan teknologi dalam mentraksasikan aset.

Bahkan dalam keadaan tertentu nilai aset tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan.

Keadaan ini sudah barang tentu bertentangan dengan tujuan pidana dan pemidanaan.

Sedangkan konsekuensi terhadap pemidanaan yang dimaksudkan di sini adalah konsekuensi pemidanaan atas setiap perbuatan yang berhubungan dengan aset hasil tindak pidana tidak bisa dilakukan.

Artinya, dengan pandangan yang masih berorientasi pada pelaku, maka sepanjang belum ada pemidanaan terhadap pelaku dalam tindak pidana asalnya, tidak mungkin ada pemidanaan lain atas perbuatan sebagai ikutan terkait dengan aset tindak pidana.

Pandangan ini tidak memungkinkan adanya pemidanaan terhadap pihak-pihak yang menyembunyikan, menyimpan, memindahkan, dan lain sebagainya atas aset tindak pidana, sebelum adanya penjatuhan pidana (pemidanaan) atas tindak pidana asalnya.

Berbeda halnya dengan paradigma follow the money yang merupakan istilah lain bagi pendekatan anti-pencucian uang, yaitu mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku tindak pidana.

Setelah hasil tindak pidana diperoleh melalui pendekatan analisa transaksi keuangan (financial analysis) kemudian dicarilah pelakunya dan tindak pidana yang dilakukan.

Paradigma baru ini bertujuan menghilangkan nafsu dan motivasi setiap orang untuk berbuat jahat dengan menghalangi pelaku menikmati hasil atau buah dari tindak pidananya.

Mengutamakan perampasan aset dapat memutus akumulasi hasil tindak pidana yang membuat pelaku lebih kuat dan potensial mengulangi perbuatannya.

Dalam paradigma ini, pemidanaan lebih berorientasi pada aset, artinya mengikuti aset. Itulah sebabnya pemulihan dan pengembalian atas aset tindak pidana baik untuk kepentingan negara maupun pihak yang dirugikan menjadi salah satu tujuan utama, disamping juga untuk memutus mata rantai tindak pidana.

Konsekuensi terhadap pemidanaan tidak harus menunggu penjatuhan pidana atas perkara tindak pidana asal yang menjadi sumber perolehan harta kekayaan yang di TPPU-kan.

Mengingat orientasi disini terhadap aset, maka kedudukan atau penguasaan atas aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana menjadi lebih penting.

Oleh sebab itu, dalam sistem pembuktiannya dianut sistem pembalikan beban pembuktian, dimana terdakwa diberikan kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang diperoleh merupakan sah dan bukan bersumber dari hasil tindak pidana.

Yang menarik disini adalah cara pengungkapan tindak pidananya. Dalam paradigma follow the money berorientasi pada aset, maka pengungkapan tindak pidananya tidak dimulai dari peristiwa pidana apa yang terjadi, melainkan dimulai dari aset yang ditemukan untuk kemudian dicari ke belakang apakah aset tersebut diperoleh secara sah atau tidak.

Secara teknis untuk membuktikan apakah aset tersebut diperoleh secara sah atau tidak menjadi beban pembuktian dari terdakwa. Inilah sistem yang dikenal dengan istilah reversal burden of proof.

Apabila kita melihat asas pembuktian, siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan (actori in cumbit probatio), dalam paradigma follow the money ketika terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa aset yang dimiliki berasal dari perolehan yang sah, secara otomatis dakwaan penuntut umum dianggap terbukti demi hukum.

Paradigma follow the money berisi prinsip dasar sebagai berikut:

Pertama, hasil tindak pidana (proceed of crime) merupakan darah/napas dari tindak pidana (life blood of crime), hal ini dikarenakan uang atau aset adalah darah yang menghidupi kegiatan dan juga digunakan untuk menutupi tindak pidana tersebut.

Kedua, hasil tindak pidana (proceed of crime) merupakan titik terlemah dari rantai tindak pidana.

Ketiga, motivasi pelaku adalah untuk mendapatkan harta kekayaan tersebut yang kemudian dinikmatinya.

Keempat, pelaku akan menyamarkan/menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana; dan

Kelima, seringkali melibatkan orang lain baik keluarga, saudara, kerabat maupun kolega pelaku, juga bukti yang ada seringkali bukan merupakan bukti fisik.

Prinsip-prinsip ini berangkat dari kurang efektifnya penegakan hukum yang menggunakan paradigma follow the suspect (kejar, tangkap, penjarakan pelaku), ditambah lagi dengan beban negara yang harus memberi makan tersangka/terdakwa/terpidana pada saat dilakukan penahanan.

Ibaratkan membabat rumput-rumput liar di ladang, rumput liar itu akan tumbuh lagi karena yang dibabat hanya yang berada di permukaan tanpa mencabut hingga ke akar-akarnya.

Follow the money disini juga menjadi cara paling mudah dan efektif dalam mengungkap tindak pidana, karena:

Pertama, pengejaran aset disini bersifat netral/tidak terlalu berisiko jika dibandingkan mengejar pelaku, apalagi jika pelaku memiliki kekuatan (power) atau pengaruh. Pengejaran aset juga dilakukan tanpa sepengetahuan si pemilik aset, sehingga lebih aman dilakukan.

Kedua, pengejaran aset pada dasarnya mengikuti kecenderungan sifat manusia sebagai makhluk homo economicus dan karena itu manusia acapkali melakukan tindak pidana dengan alasan mencari keuntungan dalam bentuk materi/uang. Dengan dilakukannya pengejaran aset hasil kejahatan diharapkan motivasi untuk melakukan kejahatan akan berkurang.

Dalam rangka pemberantasan korupsi secara optimal, rezim penegakan hukumnya tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi/disatupadukan dengan penanganan pencucian uang dan perpajakan.

Kebijakan ini diambil karena biasanya para pelaku melakukan “three in one criminality”, maksudnya pelaku tidak hanya melakukan korupsi, tetapi juga melakukan TPPU dan tindak pidana perpajakan.

Kedua paradigma di atas perlu dipahami oleh APH agar dapat optimal dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi/harta kekayaan khususnya pencucian uang.

Akan tetapi, hingga saat ini APH di Indonesia belum secara optimal menggunakan paradigma follow the money.

Kesimpulan

Menangani kasus TPPU sebetulnya sama dengan menangani kasus tindak pidana lainnya, hanya saja diperlukan kemampuan khusus untuk memahami proses bisnis di penyedia jasa keuangan maupun institusi non-keuangan, membaca dan memahami laporan keuangan, menganalisis alur transaksi keuangan, serta kemampuan lainnya.

TPPU merupakan tindak pidana serius (serious crime) dan tergolong pada mala in se (perbuatan jahat yang bertentangan dengan kewajaran, moralitas, dan prinsip umum masyarakat beradab).

Akibatnya, proporsionalitas antara sifat TPPU dan penghukuman tidak proporsional.

Sehingga peningkatan kapasitas dan pengetahuan APH sangat perlu  untuk dilakukan terkait ini.

Paralel, penugasan langsung untuk penanganan TPPU menjadi cara juga untuk meningkatkan pemahaman terkait hal tersebut.

Penegakan hukum atas TPPU akan lebih optimal jika berfokus pada penghukuman atau penjatuhan sanksi yang membawa implikasi ekonomis.

Penghukuman yang fokus pada sanksi yang membawa implikasi ekonomis mengandung makna agar hakim tidak hanya melihat pidana pemenjaraan.

Hakim perlu menekankan perampasan aset hasil tindak pidana, benda, atau hal-hal yang digunakan atau menghasilkan tindak pidana.

Salah satu politik hukum yang perlu ditekankan di masa mendatang adalah majelis hakim mempertimbangkan sungguh-sungguh kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh pelaku TPPU.

Sebab TPPU laksana darahnya kejahatan. TPPU ibaratkan benalu yang dapat hidup lebih lama dari tumbuhan inangnya. Banyak kejahatan lanjutan yang beririsan dengan pencucian uang.

Referensi

Muhammad Rizqi Hengki. (2023). Hukum Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia.

Muhammad Yusuf. (2022). Kapita Selekta TPPU (Kumpulan Pembahasan Mengenai Isu-isu Terkini dan Menarik). Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima.

Yudi Kristiana. (2015). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt659e65c520258/follow-the-money–meluruskan-arah-penegakan-hukum-pencucian-uang/

https://www.hukumonline.com/berita/a/efektivitas-metode-follow-the-money-dalam-tppu-lt670febeb10946/?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/penghukuman-pelaku-tppu-sebaiknya-berimplikasi-ekonomis-lt67869aceed94e/

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts