Motor Lenyap Saat Gendong Anak di Alun-Alun Pagaralam, Dua Pelaku Dibekuk Polisi Dini Hari

Writer: - Rabu, 21 Januari 2026
Dua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Suasana santai akhir pekan di Lapangan Bola Alun Dua, Kota Pagar Alam, mendadak berubah menjadi kepanikan setelah sebuah sepeda motor milik warga raib saat pemiliknya tengah menggendong anak dan menemani sang istri berolahraga.

Berkat respons cepat kepolisian, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap dan dua pelaku diamankan dalam waktu singkat.

Read More

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Pagaralam Utara atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 14 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.40 WIB di Lapangan Bola Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara.

Korban Ruslan (43), seorang pegawai negeri sipil, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya saat menemani istri yang sedang jogging.

Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut dibawa kabur pelaku ke arah Dusun Petani, disertai teriakan histeris sang istri yang berteriak meminta pertolongan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban serta informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di ruang publik.

Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan, kata Iptu Ramdani.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Polisi mengamankan tersangka Enrawan berikut satu unit handphone merek Redmi dan kunci letter T. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, Toper Aras Apit Toper, yang ditangkap di kediamannya di Desa Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Beat, handphone, sepeda motor Honda Revo tanpa bodi, sepatu boot warna hijau, kunci letter Y, serta mata obeng yang telah dipipihkan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts