Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal dengan terdakwa Hendri, seorang sopir truk tronton, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi menuntut Hendri dengan pidana penjara selama 1 tahun, namun tuntutan tersebut langsung menuai protes keras dari tim penasihat hukum terdakwa.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Ursula Dewi, SH, di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dalam agenda persidangan yang sempat diwarnai penolakan majelis terhadap kehadiran saksi verbalisan yang mendadak dihadirkan jaksa.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Baca juga : Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Jadi Buron, Kejati Sumsel Periksa 127 Saksi
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Benny Murdani, SH, MH, bersama rekannya Toto Wibowo, SH.,MH dan M. Anugerah Al Abin, SH menjelaskan bahwa agenda persidangan sejatinya adalah pembacaan tuntutan. Namun jaksa justru menghadirkan saksi verbalisan secara tiba-tiba.
Menurut Benny, majelis hakim menolak saksi tersebut karena perkara telah memasuki tahap tuntutan dan pemeriksaan sudah selesai.
“Sesuai KUHAP baru Karena sudah ada closing statement, maka saksi verbalisan ditolak oleh majelis hakim. Akibatnya sidang sempat diskors dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan,” tegas Benny.
Baca juga : Kejati Sumsel Terima Titipan Dana Rp616,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit Bank BRI
Benny menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan. Ia menegaskan Hendri hanyalah seorang sopir yang menjalankan perintah dengan dibekali surat jalan CV BMU, bukan pemilik ataupun pengendali batubara ilegal tersebut.
“Kami akan mengajukan pledoi. Dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa sendiri, jelas bahwa Hendri tidak tepat dijadikan tersangka. Harusnya pemilik batubara, bukan sopir,” tegasnya.
Bahkan, Benny mempertanyakan mengapa pemilik batubara inisial HK hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa bos batubara tidak tidak dijadikan tersangka? Padahal ahli sudah menjelaskan secara terang dalam persidangan. Ini juga sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel,” ujarnya dengan nada keras.
Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir truk tronton untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan sekitar 40 ton batubara yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan. (**)











