Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video aksi pungli yang viral di media sosial.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EI (34), warga Lorong Seregam II, Kecamatan Ilir Barat II, dan AR (61), warga Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa (6/1/2026) saat kembali berada di lokasi kejadian.
“Benar, dua pelaku pungli itu telah kami amankan saat berada di lokasi kejadian,” ujar AKBP Andrie Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Andrie, peristiwa bermula ketika kedua pelaku melihat sebuah mobil berpelat luar daerah Palembang yang sedang terparkir. Keduanya kemudian mendekati pengemudi dan meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu.
Tanpa sepengetahuan pelaku, pengemudi mobil tersebut merekam aksi pungli itu dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral. Berdasarkan video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui meminta uang parkir dan membaginya masing-masing Rp10 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir di lokasi tersebut. Setelah didata dan diperiksa, keduanya diserahkan kepada Satpol PP Kota Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











