Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga Rabu (7/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif karena telah tiga kali dipanggil secara sah dan petugas juga telah mendatangi kediamannya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Selain itu, penyidik Kejati Sumsel masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Kejati Sumsel juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank milik pemerintah di KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Pemeriksaan turut menyasar pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa setelah tahap pemberkasan atau Tahap I oleh penyidik rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan surat P21.
Setelah P21 diterbitkan, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp49 miliar.
“Kami sampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada rekan-rekan media untuk dapat dimaklumi,” tutupnya.
(**)











