Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Permenkum 15 Tahun 2025, Perkuat Penerapan Manajemen Risiko

Writer: - Rabu, 7 Januari 2026
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, memberikan pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Kanwil Kemenkum Babel, Rabu (7/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum (TUM) Kanwil Kemenkum Babel dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil.

Read More

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, S.E., M.Si. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Dalam pemaparannya, Rahmi Widhiyanti menyampaikan bahwa setiap unit kerja menghadapi berbagai jenis risiko, baik risiko keuangan, operasional, hukum, maupun reputasi. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko secara konsisten dan berkelanjutan menjadi kebutuhan penting dalam mendukung kinerja organisasi yang akuntabel.

Ia menjelaskan, manajemen risiko merupakan proses sistematis yang mencakup penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, perlakuan risiko, serta pemantauan dan reviu secara berkelanjutan. Penerapan manajemen risiko juga didukung dengan pembangunan budaya sadar risiko, penerapan struktur manajemen risiko tiga lini, serta dukungan anggaran yang memadai pada setiap Unit Pemilik Risiko.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, memberikan pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Kanwil Kemenkum Babel, Rabu (7/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 menjadi landasan strategis dalam mengintegrasikan manajemen risiko dengan manajemen kinerja. Dengan pendekatan tersebut, setiap program dan kegiatan diharapkan dapat dikelola secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.

Setiap Unit Pemilik Risiko diwajibkan menetapkan komitmen melalui Piagam Manajemen Risiko serta mengelola tiga konteks risiko utama, yakni risiko standar kinerja, risiko fraud, dan risiko keuangan. Risiko tersebut dikelompokkan ke dalam kategori kebijakan, hukum, reputasi, kepatuhan, keuangan, fraud, dan operasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan mengimplementasikan manajemen risiko secara konsisten di setiap unit kerja, serta membangun budaya sadar risiko di seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Babel,” ujar Johan Manurung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Babel memiliki pemahaman yang selaras mengenai kebijakan dan mekanisme penerapan manajemen risiko, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum secara profesional dan berintegritas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts