Palembang, Sumselupdate.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mencatat telah menerima sebanyak 404 laporan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan menjadi instansi yang paling banyak dikeluhkan.
Kepala Perwakilan Ombudman Sumsel M. Adrian Agustiansyah.,SH,M.Hum, mengatakan, dari total 404 pengaduan, sebanyak 55 laporan diselesaikan di tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), sementara 346 laporan ditindaklanjuti di Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Berdasarkan data 346 laporan yang ditindaklanjuti, Pemda Kabupaten/Kota menempati urutan pertama dengan 113 laporan. Posisi kedua ditempati oleh Kementerian Perhubungan dengan 81 laporan, disusul Kementerian Agama sebanyak 64 laporan.
“Adapun jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, yakni pemberian dan penyelesaian layanan yang melebihi standar waktu pelayanan, dengan jumlah 201 laporan. Keluhan terbanyak kedua adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 99 laporan,” urainya.
Dilanjutkannya, hingga akhir tahun, sebanyak 229 laporan telah diselesaikan dengan baik oleh Keasistenan Pemeriksa Laporan, di mana pelapor telah menerima hasil tindak lanjut. Sisanya, sebanyak 120 laporan masih dalam proses dan menjadi pekerjaan rumah bagi Ombudsman Sumsel di tahun 2026.
“Guna mempercepat penyelesaian laporan, Ombudsman Sumsel telah membentuk Focal Point atau jaringan pengawasan yang melibatkan 15 Inspektorat dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengawas internal,” ujarnya.
Selain laporan masyarakat, Ombudsman Sumsel juga melakukan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) merespons isu layanan publik yang masif. Tahun 2025, Ombudsman menyoroti penyelenggaraan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional di wilayah Sumsel.
Adrian mengatakan, investigasi ini dimulai sejak Agustus 2025, menyusul maraknya pemberitaan siswa yang mengalami dugaan keracunan di sekolah usai mengonsumsi MBG.
“Ombudsman telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, BPOM Palembang, hingga Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) Wilayah Sumsel,” lanjutnya.
Dari informasi yang didapat, sambung Adrian, ditemukan bahwa tata kelola dari tingkat wilayah hingga SPPG masih banyak yang perlu diperbaiki. Hal ini mencakup perlunya peningkatan kompetensi ahli gizi, pelatihan penjamah makanan, serta komitmen SPPG dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum dimiliki semua pihak meski bersifat wajib.
Saat ini, Ombudsman sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar maladministrasi tersebut mendapat tindakan korektif.
Di sisi pencegahan, tambahnya, Ombudsman Sumsel melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di 10 Pemerintah Daerah, Polres, Kantor Pertanahan, Lapas, dan Kantor Imigrasi. Penilaian dilakukan salah satunya lewat wawancara langsung untuk melihat potensi pungutan liar (Pungli).
“Ombudsman juga mendorong perbaikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Melalui kajian yang dilakukan di Kota Palembang dan Lubuk Linggau, upaya ini membuahkan hasil konkret kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pada 20 Oktober 2025, Wali Kota Lubuk Linggau menetapkan keputusan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Hal ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan bersama pada 6 November 2025 di RSUD Siti Aisyah.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Palembang telah menerbitkan Keputusan Nomor 156/KPTS/DINKES/2025 tentang Penyelenggara Puskesmas Ramah Disabilitas. Keputusan ini menunjuk 42 Puskesmas di Kota Palembang untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan yang bermutu bagi kelompok disabilitas.(**)











