Palembang, Sumselupdate.com – Upaya terdakwa Bembi Ari Saputra untuk lolos dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023 akhirnya kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (17/12/2025).
Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Bembi Ari Saputra,” tegas hakim ketua di ruang sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Bembi Ari Saputra diketahui menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa bersama saksi Aprizal SP diduga mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun anggaran 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di sembilan desa pada dua kecamatan.
Sementara pada tahun 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan dengan mendorong agar pengadaan APAR dimasukkan dalam APBDes.
Pengadaan tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat, serta terjadi mark-up harga dengan penambahan item pompa kebakaran dan selang.
JPU juga menilai pengadaan APAR yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022–2023 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa bersama Aprizal diduga meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.
Namun setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, ada yang dibelikan tetapi jumlahnya tidak sesuai, sebagian diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, JPU menyebut terdakwa bersama Aprizal dan M. Nuh telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.051.209.581,97 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(**)











