Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap, dua pelaku spesialis jambret yang sudah empat kali beraksi di Kota Palembang, terpaksa dilumpuhkan dengan peluru timah panas petugas kepolisian di masing-masing kaki mereka.
Kedua pelaku yakni Ali Akbar (45), warga jalan Kapten Abdullah, gang Banyu Biru II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, dan Andika Saputra (27), warga Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
Keduanya diringkus anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Dewo Deddi Ananda, pada Selasa (25/11/2025) malam.
Informasi yang dihimpun, terakhir aksi jambret yang dilakukan kedua sabahat ini terjadi pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban yakni Lingling (59), sedang bersih-bersih (menyapu) di depan warung kwetiau miliknya yang terletak di jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang.
Ketika sedang menyapu, tiba-tiba ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda warna merah hitam mendekati korban, lalu pelaku yg duduk belakang langsung menarik secara paksa kalung yang dipakai korban hingga putus dan korban sempat menarik tangan pelaku tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dan kabur.
Baca juga: Kejar-kejaran Dramatis di Palembang, Jambret Tersungkur Setelah Ditabrak Motor Korban
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu untai kalung emas kadar 75 berat empat gram, dan satu buah mainan kalung bergambar naga berat tiga gram, hingga total kerugian korban sekitar Rp 15 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek IT II Palembang.
“Benar setelah korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan jambret, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, langsung kami ringkus,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis (27/11/2025) sore.
Baca juga: Dijambret di Atas Jembatan Ampera, Gelang Emas 1 Suku Milik Rini Aprilia Raib
Kelaku pelaku berhasil ditangkap, menurut Iptu Dewo, saat berada di kawasan pasar Kuto Palembang. “Ya benar juga, karena hendak kabur dan melawan petugas, keduanya kita berikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Masih kata Iptu Dewo, dari data yang ada, ternyata kedua pelaku ini sudah melakukan aksi jambret atau kejahatan jalanan sebanyak empat kali.
“Ini terbukti dari laporan polisi yang ada, pelaku beraksi ada empat TKP. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor yamaha N-MAX warna merah hitam nopol BG 3873 ADN dan satu buah playdisk berisikan rekaman kamera CCTV saat kejadian. Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tutupnya tegas. (**)











