20 Adegan Rekonstruksi Dilakukan Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang, Terancam 15 Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 25 November 2025
Febrianto, tersangka pembunuhan wanita hamil di hotel Palembang, saat jalankan adegan rekonstruksi di Mapolrestabes Palembang, Selasa (25/11/2025) sore. (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) di salah satu kamar hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir timur (IT) II Palembang, yang terjadi pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.

Dalam rekonstruksi ini sendiri menghadirkan langsung tersangka Febrianto alias Febri yang mengikuti kegiatan rekonstruksi di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (25/11/2025) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda membenarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan anggotanya.

“Dalam rekonstruksi ini sendiri ada sebanyak 20 adegan yang tersangkanya juga mengikuti rekonstruksi yang dilakukan. Rekonstruksi dilakukan setelah koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dimana kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pelengkapan berkas,” jelas Iptu Dewo, saat diwawancarai wartawan.

Proses rekonstruksi sendiri dilakukan dari awal pertemuan dengan korban hingga aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka di dalam salah satu kamar hotel dan kemudian tersangka kabur melarikan diri.

Baca juga : Aktivis Perempuan Palembang, Desak Pelaku Pembunuhan Istri di Prabumulih Disanksi Berat

“Untuk pasalnya sendiri, tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya tegas.

Sementara itu, Vera Aprianti dan Agustin yang merupakan tim penasehat hukum dari suami korban Adi, menerangkan bahwa pihak keluarga korban menginginkan tersangka mendapatkan hukuman yang seadil-adilanya atas perbuatannya yang dilakukannya tersebut.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan Rizky Saputra Ditangkap, Ternyata Gegara Hutang Rp200 Ribu

“Kita harapkan hukumannya seadil-adilnya atau setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tersangka ini, karena tersangka menghilangkan 2 nyawa yakni ibu dan anak di dalam kandungannya,” harap Vera. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts