Tiga Pria Dobrak Rumah dan Acungkan Tombak, Polisi Ringkus Pelaku Teror di Muara Pinang

Writer: - Senin, 24 November 2025
Polres Empat Lawang bergerak cepat mengungkap kasus pengerusakan dan pengancaman bersenjata di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dengan meringkus ketiga pelaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Muara Pinang, Sumselupdate.com – Polres Empat Lawang bergerak cepat mengungkap kasus pengerusakan dan pengancaman bersenjata di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Tiga pelaku melakukan aksi brutal dengan mendobrak rumah warga dan mengacungkan senjata tajam saat mencari korban akibat dendam pribadi.

Read More

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi S.I.K melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi SH membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat membahayakan keselamatan warga.

“Para pelaku datang dalam kondisi emosi dan melakukan tindakan yang jelas mengancam nyawa. Kami tidak beri ruang sedikit pun untuk aksi premanisme seperti ini,” ujarnya.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB itu bermula ketika tiga pelaku mendatangi rumah korban.

Salah satu pelaku menggunakan ujung tombak untuk mendobrak pintu belakang hingga grendel rusak dan pintu terbuka secara paksa.

Dua pelaku lainnya masuk sambil membawa dua bilah tombak besi dan mengancam akan membunuh pelapor bila ditemukan.

Ketegangan meningkat saat para pelaku naik ke lantai dua dan bertemu istri pelapor. Mereka mengacungkan senjata tajam sambil melontarkan ancaman pembunuhan.

Beruntung, warga sekitar cepat datang dan berhasil melerai sebelum aksi tersebut berubah menjadi kekerasan fisik.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Empat Lawang menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim Iptu Riyanto, SE, MM untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang mengejar para pelaku.

Setelah penyisiran dan mendapatkan informasi keberadaan mereka, tim berhasil menangkap ketiganya pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Dua bilah tombak besi yang diduga digunakan para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

“Semua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Dwi Sepriadi.

Kini ketiga pelaku mendekam di Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP terkait tindak pengerusakan dan pengancaman.

AKP Dwi menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Muara Pinang. “Setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts