Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muaraenim, periode 2022–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 3 November 2025,” ujar Vanny, Senin (11/11/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi yang terdiri dari enam orang pihak bank dan 25 orang nasabah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp12,21 miliar.
(**)











