Baturaja, Sumselupdate.com – Kesemerawutan pasar tradisional di Pasar Atas dan Pasar Baru Kota Baturaja semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak selain semerawut, hak pejalan kakipun dirampas hanya untuk kepentingan dagangan mereka.
Dari pantauan di lapangan, Kamis (13/10/2016) di wilayah pasar Atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur banyak pedagang menjajakan dagangan mereka di trotoar jalan di hadapan rumah tokoh (ruko) tempat mereka. Bahkan lebih parah banyak pedagang berjualan di jalan raya.
Kondisi itu memprihatinkan. Hak pejalan kaki dirampas dan harus berhati-hati saat melintas di wilayah tersebut. Mereka terpaksa turun ke bibir jalan untuk melintas, sementara arus lalu lintas di area Simpang Tiga Tugu Batu itu selalu ramai lalu lintas kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat.
Supri, salah seorang pengunjung pasar, menilai kondisi itu sudah terjadi sejak lama. Setiap melintas ia selalu was-was. “Kami khawatir ditabrak kendaraan,” ceritanya.
Seharusnya kata dia, pihak penegak Perda harus lebih tegas. Jangan terkesan tutup mata seperti ini. Sebab, meski pemilik ruko atau pedagang memang menempati ruko. Namun, jangan sampai seperti ini memajangkan dagangan mereka ke trotoar.
“Jangan seakan-akan ada pembiaran. Sampai sekarang tidak ada penertiban. Ingat dong ada aturannya. Trotoar ini merupakan fasilitas umum milik pejalan kaki. Jangan rampas hak kami,” ucapnya.
Di lain kesempatan, saat dimintai tanggapan Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri, SH, MH, menjelaskan, trotoar itu merupakan salah satu bagian fasilitas pejalan kaki. Ini tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlengkapan Jalan.
Sementara Kasat Pol PP OKU sampai saat ini, belum dapat dihubungi. Baik melalui telepon maupun didatangi ke kantornya. Kata staf di sana yang bersangkutan tidak ada di tempat. (Yan)











