Palembang, Sumselupdate.com – Dua orang pria warga asli Provinsi Aceh, masing-masing bernama M Akhyar (28), dan Ikhwan (32), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, unit 2 yang di pimpin oleh Kanit Ipda Eeng Saptahari.
Keduanya ditangkap saat berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang, dengan membawa barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 4.134 gram, yang dibungkus kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Kurir Narkoba jaringan Aceh ini ditangkap di salah satu hotel di Palembang, dengan nomor kamar 212, pada Selasa (4/11/2025).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (6/11/2025) siang, mengatakan pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi dari masyarakat pada Minggu 2 November 2025, yang menerangkan bahwa ada dua orang laki-laki asal Aceh membawa barang haram.
“Kemudian anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut, sehingga pada Selasa 4 November 2025, anggota melakukan pemantauan di salah satu hotel di Palembang,” ucapnya.
Sehingga pada pukul 10.00 WIB, anggota pun melakukan penggerebekan di kamar 212 pada hotel yang dimaksud. “Setelah itu, anggota Satres Narkoba kita melakukan penggeledahan ditempat para tersangka ini menginap dan didapatkan barang bukti Shabu tersebut,” ungkap Harryo.
Baca juga : Petani di Pagaralam Tertangkap Edarkan Shabu, Polisi: Hasil Urine Positif Narkotika
Selain barang bukti itu, lanjut Kapolrestabes Palembang, Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga mengamankan tas ransel, satu unit Handphone merek Tecno Spark, satu unit Handphone merek Redmi Note 9 pro.
“Kita mendapati bahwa ke dua orang ini merupakan kurir dari jaringan Aceh. Mereka mendapatkan perintah untuk melakukan pengantaran barang haram ini ke Palembang, yang mana barang ini didapatkan dari Leman (DPO) untuk dibawa dan di edarkan di Kota Palembang atas perintah Saruk (DPO),” terangnya.
Dari keterangan para tersangka juga, masih kata Harryo, didapatkan bahwa awalnya mereka melakukan pengiriman barang ke Pekanbaru, kemudian mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang ke Palembang.
Baca juga : Petani di Pagaralam Tertangkap Edarkan Shabu, Polisi: Hasil Urine Positif Narkotika
“Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara pidana mati atau pidana seumur hidup. Dari ungkap kasus yang dilakukan anggota Satres Narkoba kita ini, berhasil menyelamatkan anak bangsa mencapai 16.000 jiwa terselamatkan,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka M. Akhyar mengatakan bahwa ini berawal perkenalannya dengan Leman di Jakarta selama 3 bulan, kemudian diajak untuk melakukan pengantaran barang tersebut dari Aceh.
“Saya lantas ke Aceh menggunakan uang pribadi saya, setelah itu mendapatkan perintah untuk mengirimkan barang ke Pekanbaru. Setelah di Pekanbaru mendapatkan telepon untuk mengantarkan barang lagi ke Palembang. Saya di upah untuk 1 Kilogram (Kg) Shabu, Rp10 juta, tapi di Palembang gagal, karena kami ditangkap,” tukasnya. (**)











