Sidang Perdana Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Akan Ajukan Eksepsi

Writer: - Kamis, 30 Oktober 2025
Kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

Read More

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, JPU mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

JPU hanya membacakan pokok-pokok pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada para terdakwa.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Reimar Yousnaldi, dan Eddy Hermanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (17/11/2025).

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, menilai terdapat banyak kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan JPU.

“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Banyak sekali kekeliruan dan kekaburan dalam isi dakwaan tersebut. Untuk materi eksepsi belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang mendatang,” ujar Tities.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada bukti adanya aliran dana kepada kliennya.
“Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex,” tambahnya.

Sementara itu, Redho Junaidi menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin.

“Hari ini selain sidang, juga ada dukungan moral masyarakat Sumsel terhadap Pak Alex. Kami menghormati hal itu. Pembangunan yang dilakukan beliau selama ini nyata dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan permohonan amnesti atau abolisi bagi Alex Noerdin, mengingat usianya yang telah mencapai

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts