Aliansi Mahasiswa Surati Kapolres Ogan Ilir, Desak Kasus Dugaan Asusila Mahasiswi UMP Cepat Terungkap

Writer: - Sabtu, 11 Oktober 2025
Raden Taufiq Ketua Permahi Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Ogan Ilir, Sumselupdate.com – Sudah lebih satu bulan kasus dugaan asusila yang dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Muhamadiyah Palembang yang terjadi saat melaksanakan KKN di Kabupaten Ogan Ilir.

‎Perkara yang ditangani oleh Polres Ogan ilir ini dianggap jalan ditempat oleh berbagai pihak.

Oleh sebab itu, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Permahi Palembang mendatangi Polres Ogan Ilir mendesak perkara itu dapat segera terungkap.

‎”Sampai dengan sekarang laporan tersebut tidak ada perkembangan dan kepastian hukum terhadap korban, “tegas Raden Taufiq Ketua Permahi Palembang.

Desakan itu mengingat sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut juga telah diperiksa termasuk terlapor turut telah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OI.

Baca juga : Penyelidikan Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP Digeber, Korban hingga Terlapor Sudah Diperiksa

Bukti hasil visum dan ahli psikologi juga sudah ada, dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan alat bukti dalam kasus pelecehan seksual adalah saksi korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menindak pelaku.

‎”Tidak ada perkembangan sama sekali sudah satu bulan lebih maka dari itu kami DPC Permahi Palembang meminta Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel untuk mengatensi kasus ini,” tegasnya.

‎Terpisah kuasa hukum korban Dr Conie Pania Putri SH MH yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut menjelaskan dalam prosesnya telah menyerahkan bukti visum dan bahkan keterangan ahli psikologi.

Baca juga : Sikap Rektorat UMP Normalisasi Pelecehan Seksual Tuai Kecaman, Korban Merasa Dilukai

‎”Dalam UU TPKS menyatakan alat bukti dalam kasus pelecehan seksual adalah saksi korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menindak pelaku,” tegasnya.

Sebegai pihak perpanjangan Dinas PPPA Sumsel, Conie mengungkapkan harus ada tindakan nyata bagi pelaku, hukum harus ditegakan.

‎”Kasus TPKS ini semakin marak terjadi,jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan aparat penegak hukum. Efek jera bagi pelaku harus ada agar hukum menjadi efektif dan mencegah terjadi lagi tindakan kekerasan seksual,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts