Walikota Ratu Dewa Wajibkan ASN Palembang Naik Transportasi Umum Awal Bulan

Writer: - Jumat, 10 Oktober 2025
Ilustrasi ASN. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer, untuk menggunakan transportasi umum setiap awal bulan.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 7 Oktober 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menggunakan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Read More

Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah nyata agar para pegawai pemerintah menjadi teladan dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik.

“Jika 18.031 ASN dan PPPK terbiasa naik transportasi umum, ditambah ribuan tenaga honorer, maka mereka bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat,” ujar Ratu Dewa, Jumat (10/10/2025).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seluruh ASN dan tenaga honorer wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pada pekan pertama setiap bulannya, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

Agar kebijakan berjalan efektif, Ratu Dewa menegaskan akan ada pengawasan langsung dari atasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sebatas surat edaran. Kepala dinas, kepala badan, hingga lurah akan melakukan pengawasan. Bila perlu dibuat jadwal penggunaan transportasi umum dan evaluasi bagi pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN,” tegasnya.

Menurutnya, fasilitas transportasi umum di Palembang saat ini sudah cukup memadai, mulai dari LRT, BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot Feeder LRT Musi Emas sebanyak delapan koridor, hingga angkutan kota konvensional yang menjangkau berbagai wilayah.

“Selain LRT, ada feeder dan moda lainnya yang bisa digunakan. Harapannya, kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan kepadatan di sejumlah titik di Kota Palembang,” jelasnya.

Ratu Dewa menambahkan, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan, serta mendukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan kesiapan moda transportasi umum untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

“Armada angkutan umum di Palembang sudah cukup memadai. Dishub akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala, dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Bapak Wali Kota,” ujar Agus.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts