Polres Muaraenim Amankan 5,82 Gram Shabu dari Tangan Pengedar 

Writer: - Rabu, 1 Oktober 2025
A (42), warga setempat, yang berstatus sebagai pengedar berhasil diamankan polisi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim Polda Sumsel kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku, Jumat, (26/9/ 2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai.

Read More

Adapun pelaku diketahui berinisial A (42), warga setempat, yang berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika.

“Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika,” ungkap Iptu Yurico, Rabu (01/10/2025) dalam keterangan persnya.

Kemudian, diterangkannya barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.

Baca juga : Kasus Peredaran Shabu 296 Gram, Terdakwa Junaidi Abdullah Dijatuhi Vonis Delapan Tahun

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka dan telah kita amankan bersama tersangka,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Kasat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muaraenim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” tuturnya.

Baca juga : Polda Sumsel Blender 1,4 Kg Shabu dan 823 Butir Ekstasi Milik 20 Tersangka

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, namun juga akan melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, Polres Muaraenim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, ia mengatakan Polres Muara Enim kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts