Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,4 kilogram shabu-shabu dan 823 butir pil ekstasi, Selasa (23/9/2025).
Barang bukti senilai ratusan juta rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran deterjen. Pemusnahan merupakan hasil pengungkapan kasus dari 20 tersangka dengan 12 laporan polisi sepanjang Agustus hingga September 2025.
Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek SH, mengatakan total barang bukti yang disita sebenarnya mencapai 1,5 kilogram sabu dan 859 butir ekstasi. “Sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah, yakni Palembang (2 laporan polisi), Musi Rawas (1 laporan polisi), Banyuasin (4 laporan polisi), dan Musi Banyuasin (5 laporan polisi).
“Para pelaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh bandar besar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tambah Syeh Kopek.
Atas perbuatannya, 20 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(**)











