Palembang, Sumselupdate.com – Lima terdakwa mantan sopir PT Kalimantan Energi Nusantaratama, Arianto Arbi, bersama empat terdakwa Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi (berkas terpisah).
Jalani sidang kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri dengan minyak ilegal atau solar cong.
Dihadapan majelis hakim Samuel Ginting SH MH, terdakwa Arianto mengakui menjual solar industri Rp1,6 juta per ton dan menjual solar cong seharga Rp800 ribu per ton. Dari setiap transaksi, terdakwa akui mendapat keuntungan Rp800 ribu per ton dalam sehari.
“Sudah 15 kali melakukan pengoplosan dengan total keuntungan sekitar Rp48 juta,” ungkap terdakwa dalam persidangan, Senin (22/9/2025).
Sedangkan terdakwa Angga mengaku jika dirinya hanya perantara dari N selaku pemilik Gudang untuk membeli minyak yang diturunkan dari tanki mobil pengangkut solar.
Baca juga : Angkut 21 Ribu Liter Solar Ilegal, Terdakwa Imam Divonis 18 Bulan Penjara
“Saya hanya perantara, kalau uang untuk membayar solar yang diturunkan dari N selaku pemilik gudang,” tuturnya.
Terdakwa Angga membenarkan jika dirinya menjual BBM yang diturunkan terdakwa Arianto sebesar Rp 1,6 juta.
“Pembelian solar BBM satu tonnya 1,6 juta, saya bayar ke ariyanto Rp860 ribu, karena arianto beli mknyak cong untuk dioplos di tanki mobil pengangkut solar,” tutupnya.
Baca juga : Angkut 11 Ribu Solar Ilegal, Terdakwa Edy Divonis Satu Tahun Penjara
Diketahui dalam dakwaan jaksa bahwa Arianto bersama saksi Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi (berkas terpisah) terbukti menurunkan 4 ton solar industri dari mobil tangki PT Kalimantan Energi Nusantaratama dan menukarnya dengan solar cong dari tambang ilegal di Sekayu. BBM oplosan itu kemudian dimasukkan kembali ke dalam tangki truk perusahaan.
Gudang oplosan tersebut dikelola oleh S, N, dan D (masih Daftar Pencairan Saksi). Mereka menawarkan harga beli solar industri Rp1,6 juta per ton dan menjual solar cong seharga Rp800 ribu per ton. Dari setiap transaksi, Arianto mendapat keuntungan Rp800 ribu per ton.
Dalam sebulan, ia mengaku sudah 15 kali melakukan pengoplosan dengan total keuntungan sekitar Rp48 juta.
Aksi Arianto dan rekan-rekannya terungkap setelah tim Subdit I Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa belasan drum, mesin alkon, selang, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, serta tujuh unit truk tangki berisi ribuan liter solar ilegal.
Hasil uji laboratorium Bidlabfor menunjukkan solar oplosan tersebut tidak memenuhi standar mutu solar (B40) yang dipasarkan di dalam negeri. Angka cetane yang ditemukan hanya 42, sementara standar minimal adalah 53.
Atas perbuatannya, Arianto bersama Angga, Teguh, Debu dan Muhammad Ali Parizi (Berkas Terpisah) dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 8 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (**)











