Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Relawan Divonis Penjara

Writer: - Senin, 15 September 2025
Tiga terdakwa Rebu, Meryadi, dan Nasrowi menjalani sidang putusan yang dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Sahat H. Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (15/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sahat H. Sianipar SH MH, Senin (15/9/2025), terdakwa Rebu yang menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir divonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Read More

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Meryadi (Kepala Markas PMI Ogan Ilir) dan Nasrowi (staf PMI Ogan Ilir), masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas hakim ketua dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menuntut Rebu dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Meryadi dan Nasrowi masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp675.109.313. Dari jumlah tersebut, Rp581.548.131 telah dikembalikan oleh terdakwa, sementara Rp93.561.000 dititipkan serta dikembalikan melalui saksi-saksi.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts