Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan stasiun kereta api Lahat dan Lubuklinggau.
Keduanya adalah Panji Rangga Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Achmad Faisal, Direktur CV Binoto. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (15/9/2025).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dei Nugroho SIK, menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.958.885.447,16.
“Keduanya melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau dari dana APBN Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Proyek tersebut menggunakan anggaran Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, dengan nilai kontrak Rp11.972.610.035. Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi pada 11 Juli 2024 menemukan kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain itu, CV Binoto baru menuntaskan pekerjaan pada Januari 2023, padahal kontrak dan BAPP mengharuskan pekerjaan selesai 100 persen pada 31 Desember 2022. Anehnya, keterlambatan itu tidak dikenakan sanksi denda sebesar Rp248.081.108,84.
“Hal ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022,” jelas AKBP Listiyono.
Ia menegaskan, kedua tersangka menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
(**)











