BEM DPM FH UMP Kecam Sikap Rektorat Menormalisasi Kasus Pelecehan Mahasiswinya
Palembang, Sumselupdate.com – Pernyataan Rektorat Universitas Muhamadiyah Palembang atau UMP dalam menyikapi peristiwa pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya saat menjalani KKN di Ogan Ilir, mendapat gelombang kecaman dari elemen mahasiswa, Jum’at (12/9/2025).
Kecaman itu sangat mendasar setelah salah satu wakil rektor UMP mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa tersebut yang terkesan menormalisasi tindakan asusila itu.
Sikap rektorat UMP inilah yang memantik amarah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum UMP dengan respon mengutuk peristiwa pelecehan dialami rekan mereka sesama mahasiswa.
”Kami mengutuk keras kejadian itu tidak sepatutnya hal itu terjadi, kami mengingatkan pihak rektorat untuk mengawal dan mengecam kasus ini dan tidak menempuh jalur restoratif justice perdamaian ataupun apapun namanya,” ucap Egi Mahendra, Ketua BEM FH UMP didampingi Ketua DPM UMP Dwiki Patra Ramanda di sela aksi mereka menolak perpanjangan masa jabatan rektor.
Ketua BEM FH UMP itu juga menyayangkan pernyataan rektorat mereka dalam kasus pelecehan seksual itu yang seolah memprioritaskan hubungan kampus dengan desa lokasi KKN yakni Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Peyamaran Kabupaten Ogan Ilir.
”Kami rasa nilai keadilan harus jadi nomor satu, dengan mengenyampingkan hal hal yang ada, kami sepakat bahwa hukum harus ditegakkan dengan konsekuensi apapun,” tegasnya.
Selain itu sikap BEM FH UMP itu mendesak rektorat kampus untuk berpihak kepada korban mendampingi proses hukum yang ditempuh.
Sebelumnya, pernyataan resmi Wakil Rektor UMP Dr Suroso PR, SAg, MPdi mengklaim pasca-menerima laporan adanya peristiwa itu pihak kampus langsung ke lokasi KKN.
Disebut, bahkan Rektor UMP bersama dengan Dekan Ekonomi turun langsung menangani perkara tersebut.
Namun sayangnya, berdasarkan keterangan itu pihak rektorat justru terkesan menormalisasi kejadian yang dialami korban dengan berbagai alasan.
”Kita langsung kroscek ke perangkat desa dan korban, kita pertayakan persoalan itu kemudian disampaikan juga ke keluarga saat itu kami minta persoalan itu jangan sampai ter blow up dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Warek 1 UMP diwawancarai Kamis (11/9/2025).
Rektorat kampus mengklaim upaya itu sebagai melindungi kedua belah pihak dengan dasar praduga tak bersalah.
Namun yang disayangkan dari peryataan tersebut, pihak kampus juga masih memprioritaskan kerjasama antara UMP dengan perangkat desa tersebut dengan dasar sebagai lokasi KKN.
”Secara kelembagaan kita ada kepentingan juga dengan lokasi (desa –red) sebagai pelaksanaan KKN,” ungkapnya.
Terkait pernyataan tersebut mendapat respon kontra dari kuasa hukum korban LBH Bima Sakti yang merupakan mitra Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sumsel.
”Jangan ada kata-kata lain dan jangan sampai ada mahasiswa yang jadi korban lagi. tapi kami tegak lurus bahwa korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum,” tegas M Novel Suwa SH MM Msi Direktur LBH Bima Sakti, Kamis (11/9/2025).
(**)











