Palembang, Sumselupdate.com — Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Indah Yulita kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/9/2025).
Agenda mediasi restorative justice yang difasilitasi majelis hakim berakhir deadlock setelah korban Agustina Novitasarie bersikeras menuntut pengembalian penuh sebesar Rp331 juta, sementara terdakwa hanya sanggup mengembalikan Rp178 juta ditambah kompensasi Rp22 juta.
Untuk diketahui sidang sebelumnya majelis hakim menjadwalkan dalam perkara ini untuk mediasi perdamaian dengan korban Agustina Novitasarie
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, mediasi perdamaian dilaksanakan yang dihadiri oleh JPU dan saksi korban serta penasehat hukum terdakwa
Namun pada saat dipersingan,perdamaian antara keduanya dead lock atau gagal karena tidak ditemukan kesepakatan.
Pasalnya, Novita Sari bersih keras meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp331 juta, sementara Indah Yulita sanggup mengembalikan sebesar Rp178 juta sesuai dengan apa yang dia pinjam dan sudah ada sebagian yang dikembalikannya kepada korban tersebut.
Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners seusai sidang mengatakan, pihaknya sudah membuktikan adanya itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam terdakwa meskipun ditolak oleh korban.
“Kami sudah mengimplementasikan itikad baik dan sudah mempersiapkan sisa uang yang dipinjam oleh klien kami serta akan dikembalikan kepada korban sebesar Rp178 juta dan ada kompensasi yang ditambahkan jadi total sebesar Rp200 juta. Dengan ditolaknya perdamaian itu adalah hak korban, terlebih korban bersih keras meminta uangnya sebesar Rp331 juta, itu nanti ranahnya Pengadilan atau majelis hakim yang memutus. Yang jelas kami sudah membuktikan adanya itikad baik dihadapan majelis hakim dan korban,” jelas Randi.
Meskipun korban menolak pengembalian sisa uang yang dipinjam Indah Yulita, Randi tetap mengapresiasi majelis hakim yang sudah memfasilitasi mediasi tersebut.
“Sekali lagi kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang sudah memfasilitasi perdamaian ini. Sebenarnya kesepakatan ini gagal hanya karena nominal saja, apalagi adanya sertifikat rumah yang dijaminkan oleh klien kami. Tetapi, kembali lagi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam persidangan Agustina Novita Sarie juga mengaku bahwa total hutang terdakwa adalah sebesar Rp 331 juta.
Dia tidak mau berdamai dengan dalih telah mengalami kerugian dengan total sebesar Rp600 juta.(**)











