Polisi Gerebek Pondok Persawahan, 20 Gram Shabu dan Ekstasi Siap Edar Disita

Writer: - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tersangka Ateng Harianto dan Ari Aprianto diamankan berikut barang bukti narkoba. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di sebuah pondok persawahan Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (28/8/2025) dinihari.

Read More

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20,33 gram shabu, lima butir pil ekstasi, timbangan digital, alat isap (bong), handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Persada Kencana, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka yakni Ateng Harianto (52) dan Ari Aprianto (35) yang berperan sebagai bandar. Saat digerebek, ditemukan sabu dan ekstasi siap edar,” ujar Iptu Doris, Sabtu (30/8/2025).

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamina. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan saat menggeledah rumah salah satu tersangka.

Selain itu, empat orang lain yang ikut diamankan di lokasi diketahui hanya sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Para tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts