Dari Kredit Macet Rp1,3 Triliun PT SAL di BRI hingga Aksi Buruh Bakar Ban, Begini Duduk Perkaranya

Writer: - Kamis, 28 Agustus 2025
Buruh PT SAL Bakar Ban Tolak PT SPP Masuk Perkebunan Sawit 8.145 Hektare di Banyuasin (Sumselupdate.com/ Ist)

Banyuasin, Sumselupdate.com — Ratusan buruh PT Sri Andal Lestari (SAL) di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin melakukan aksi bakar ban untuk menghadang PT Sejati Pangan Persada (SPP), Rabu (28/8/2024). Aksi ini dilakukan di pintu masuk perusahaan yang diduga pemicunya kepemilikan aset perusahaan perkebunan sawit itu berpindah PT Sejati Pangan Persada (SPP) dari lelang yang dilaksanakan KPKNL Palembang.

Aksi penolakan yang dilakukan buruh PT SAL disebut sebagai upaya menghadang PT SPP masuk ke area perkebunan. Padahal, PT SPP hanya ingin melakukan pendataan terhadap aset lelang yang dimenangkan.

Read More

Sementara itu, para buruh mengira perusahaan baru sebagai pemilik seluruh aset PT SAL tidak akan memperkerjakan mereka lagi.

Kesalahpahaman tersebut menimbulkan konflik sejak PT SPP berupaya masuk melakukan inventarisasi aset dengan pendampingan aparat dari Polres Banyuasin dan Polda Sumsel pada Senin (25/08). Puncaknya, aksi bakar ban terjadi pada Rabu (28/08).

Belakangan terungkap, persoalan ini bermula dari kredit macet PT SAL terhadap Bank BRI senilai Rp 1,3 triliun.

Terkait kredit macet itu, pihak Kejati Sumsel sebenarnya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 506 miliar. Selain PT SAL, kasus kredit macet tersebut juga melibatkan PT BSS beberapa waktu lalu.

Sebelum adanya penyitaan, KPKNL Palembang lebih dulu melelang aset PT SAL dengan nilai awal lebih dari Rp 1 triliun.

Lelang tersebut berlangsung alot. Sebanyak enam kali diumumkan tidak ada peserta yang mengikuti, hingga akhirnya nilai likuidasi aset turun hanya menjadi Rp 500 miliar.

Pada titik inilah PT SPP masuk sebagai peserta lelang bersama dua perusahaan lain dengan limit awal Rp 125 miliar. Lelang berlangsung pada Rabu (11/06).

Akhirnya, pada Jumat (20/06), PT SPP diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai akhir Rp 540,6 miliar ditambah pajak lelang.

Setelah diumumkan sebagai pemenang, PT SPP melakukan pelunasan lelang, termasuk pembayaran pajak BPHTB sebesar Rp 26,04 miliar dan PNBP sebesar Rp 8 miliar pada Senin (30/06).

Dua hari kemudian, KPKNL Palembang menerbitkan Grosse Lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap bahwa aset PT SAL sepenuhnya kini menjadi milik PT SPP.

Namun, meskipun hak telah berpindah, HGU seluas 8.145,68 hektare perkebunan sawit dan sejumlah aset lainnya yang sudah dimiliki PT SPP hingga kini masih enggan diserahkan PT SAL.

PT SAL tetap beroperasi, meskipun PT SPP telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pangkalan Balai. Dua kali dilakukan aanmaning, PT SAL justru mengajukan penangguhan eksekusi.

Akhirnya, karena PT SPP merasa seperti “membeli kucing dalam karung” lantaran belum bisa menyentuh asetnya sama sekali, mereka meminta pendampingan aparat kepolisian Polres Banyuasin dan Polda Sumsel untuk melakukan inventarisasi aset.

Namun, penghadangan dan penolakan oleh buruh PT SAL pun terjadi, hingga puncaknya aksi bakar ban pada Kamis (28/08).

“Kita berdiskusi, kita hanya ingin melakukan pendataan aset yang kami beli. Setelah kami jelaskan, bahkan kalaupun nanti mereka di-PHK dan tidak menerima pesangon dari PT SAL, akan kami tanggung, termasuk menerima mereka bekerja,” ucap Mardiansyah SH, kuasa hukum PT SPP usai melakukan jumpa pers, Rabu (28/08), menanggapi aksi bakar ban buruh PT SAL.

Mardiansyah SH, kuasa hukum PT SPP usai melakukan jumpa pers, Rabu (28/08), menanggapi aksi bakar ban buruh PT SAL. (Sumselupdate.com/ Ist)

Mardiansyah juga memastikan, buruh yang melakukan penghadangan akhirnya dapat diredam setelah diberikan pemahaman mengenai peralihan kepemilikan aset tempat mereka bekerja.

Di sisi lain, PT SPP juga membuat laporan polisi terhadap direksi PT SAL lantaran perusahaan tersebut masih melakukan pemanenan pasca lelang.

“Kami membuat laporan pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp 100 miliar yang ditangani Subdit Jatanras Polda Sumsel. Mereka juga hadir tadi, tapi dalam rangka penyelidikan,” tandasnya.

Mardiansyah menambahkan, permohonan penangguhan eksekusi akan berproses di PN Pangkalan Balai.

“Itu berproses, tapi yang kami tegaskan, yang kami lakukan saat ini hanya inventarisasi aset. Buruh hanya korban provokasi dari manajemen PT SAL,” ucapnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts