Palembang, Sumselupdate.com – Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp500.000 ke bawah segera diberlakukan untuk merealisasikan janji politik Walikota Palembang Ratu Dewa.
Untuk merealisasikannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini sedang mematangkan kajian program yang nantinya pemilik PBB Rp500.000 ke bawah tidak akan dipungut pajak alias gratis.
Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.si mengatakan, gratis PBB Rp500.000 ke bawah ini pihaknya sudah meminta ke inspektur dengan OPD terkait lainnya untuk dibuat kajian.
“Kajian ini saya minta dibuat secara komprehensif dan melibatkan seluruh OPD termasuk unit kerja lain, dan dikonsultasikan dengan BPKP, BPK, Datun, Kejati dan Kajari kalau sudah clear baru kita lanjutkan,” katanya.
Terkait kajian, katanya juga belum membahas secara nilai tetapi di rujuk berdasarkan regulasi terlebih dahulu. “Jadi ini setelah kajian apakah memang diperbolehkan atau tidak, karena ini menyangkut program kami kemarin (progam/janji kampanye, red),” katanya.
Baca juga : Anggota Komisi XI DPR Sebut Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU
Mengenai Pembebasan PBB di bawah Rp500 ribu ini memang merupakan salah satu Program RDPS (Ratu Dewa-Prima Salam) di Kota Palembang mencakup berbagai inisiatif pro-rakyat, termasuk pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk wajib pajak tertentu.
RDPS berencana membebaskan PBB untuk objek pajak dengan nominal tertentu, seperti di bawah Rp500 ribu dan sedang menyusun regulasinya.
Baca juga : Handi Risza: Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD!
“Keinginan kami kemarin ada pembebasan/penyesuaian untuk PBB tetapi jangan sampai menyalahi aturan yang ada sehingga kita buat dulu kajiannya dan serta konsultasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada,” katanya. (Iya)











