Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel lakukan penggerebekan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, yang terjadi di salah satu SPBU yang ada di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (20/08/2025)
Penggerebekan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH itu juga mengamankan truk tangki angkutan BBM Subsidi milik PT Elnusa Petrofin dengan Nopol B 9627 SEI kapasitas 24.000 liter, berlangsung pada Jum’at (15/08/2025).
Dimana bermula saat Penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membuntuti truk bernopol B 9627 SEI kapasitas 24.000 liter, tersebut berada di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Saat memata-matai aktivitas truk tangki tersebut, petugas juga mendapati segel penutup tangki yang sudah dalam kondisi rusak dan bahkan ada yang hilang.
“Selanjutnya penyidik mengikuti kendaraan tersebut dan berhenti di SPBU di Jalan Letjen Harun Sohar lalu saat penyidik mencoba menghampiri unit kendaraan tangki tersebut seketika sopirnya langsung melarikan diri,” ucap AKBP Budi.
Baca juga : Pasca-Kebakaran Hebat, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Kawasan PT Hindoli Muba Menghilang
Namun meski berupaya kabur, petugas tak tinggal diam saat sopir dari PT Elnusa Petrofin berupaya kabur, FN dan LN akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran.
“Keduanya mengaku bahwa kendaraannya tersebut sebelumnya baru keluar dari sebuah lahan terbuka yang ditutupi pagar seng telah mengeluarkan atau menurunkan sebagian isi BBM bersubsidi jenis bio solar dan BBM jenis Dexlite sebanyak sebanyak 400 liter untuk dijual seharga Rp2.000.000,”ucapnya.
“Pengakuan kedua tersangka juga menyebut BBM yang dibawanya itu baru diambil dari pengisian di Depo TBBM Kertapati Integrated Palembang yang terletak di Pal 7,” terang AKBP Budi.
Baca juga : Polres Pagaralam Gelar Patroli dan Razia, Amankan Senjata Tajam dan Mobil Minyak Ilegal
Modusnya FN dalam mengelabui, juga melepas GPS yang terpasang di truk yang dibawanya untuk menghindari pengawasan yang dilakukan manajemen PT Elnusa Petrofin.
GPS itu kemudian dibawa tersangka Lion Tri Ananda kembali ke Depo TBMM, dengan tujuan kendaraan tersebut seolah-olah belum melakukan aktivitas.
Adapun barang bukti yang diamanakan satu unit mobil tangki jenis Tractor Head merk Hino warna merah putih bertuliskan PT. Elnusa Petropin dengan nomor polisi B 9627 SEI, dan satu set GPS.
Akibatnya kedua tersangka itu dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan bbm subsidi dan atau penggelapan dalam jabatan.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” jelasnya. (**)











