Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Pelaku yang tergolong anak baru gede atau ABG berinisial TDN (14), warga Desa Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, diamankan setelah mencuri satu unit handphone dan sejumlah uang tunai dari rumah warga di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Senin malam (4/8/2025).
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Akhirudin, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang anak laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku masih di bawah umur, namun tindakan yang dilakukan sangat terencana. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat jendela lantai dua dan mengambil barang-barang berharga saat penghuni rumah tertidur,” terang Iptu Akhirudin, Rabu (6/8/2025).
Korban pencurian, Indra B Sunar (47), seorang pedagang, melaporkan kejadian setelah diberitahu anaknya bahwa handphone dan uang di rumah hilang.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berdagang di Pasar Terminal Nendagung, sementara anaknya, Bima Tri Sakti, menemukan HP POCO X6 dan uang tunai Rp200 ribu hilang dari kamar mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui pintu bawah rumah yang tidak terkunci, mencoba mencuri mesin air namun gagal, kemudian masuk ke gudang penampungan ikan dan memanjat jendela kamar depan lantai dua.
Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah uang tunai dari beberapa kamar dan satu unit HP POCO X6 5G beserta charger yang sedang dicas di samping anak korban yang tertidur.
Tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak setelah menerima laporan. Melalui pelacakan IMEI dan teknologi IT bot CP, posisi HP korban berhasil diketahui. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa HP, charger, kotak HP, dan uang tunai Rp31 ribu.
“Pelaku telah kami amankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, tentu penanganannya akan mempertimbangkan aspek perlindungan anak,” jelas Iptu Akhirudin.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 unit HP POCO X6 warna hitam, 1 buah charger, 1 kotak HP POCO X6, dan uang tunai Rp31 ribu,
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.
“Kami juga akan lakukan pengembangan perkara, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kejadian serupa sebelumnya,” tutup Kapolsek.
(**)











