Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum dari 99 alumni korban pembatalan ijazah magister kesehatan masyarakat (M.Kes) membuat pengaduan ke LLDIKTI Wilayah II, mendesak Universitas Kader Bangsa memberikan kepastian hukum terkait solusi penawaran perkuliahan ulang, Selasa (5/8/2025).
Sebab yang diinginkan para terhadap pihak UKB dapat memastikan ijazah yang sebelumnya dibatalkan dipulihkan lagi dan bukan menerbitkan pin ijazah baru.
Desakkan itu muncul setelah Rektorat UKB dengan kontennya mengajak para alumni untuk mengikuti perkuliahan ulang sebanyak 7 mata kuliah yang kemudian direkomendasikan akan lulus.
”Yang menjadi pertanyaan kami, lulus yang dimaksud rektor apakah mengembalikan pin ijazah yang lama atau menerbitkan pin ijazah yang baru,” ucap Dr Connie Pania Putri SH MH kuasa hukum korban, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, ditemui di kantor LLDikti Wilayah II, Selasa (05/08).
Oleh sebab itu, pihak korban meminta UKB membuat pernyataan resmi secara tertulis sebagai dasar hukum terkait dengan solusi perkuliahan ulang tersebut.
Baca juga : Pengacara Korban Pembatalan Ijazah di UKB, Minta Pihak Terkait Lebih Menahan Diri
”Misalnya yang menjadi poin pertama mata kuliah yang diulang itu hanya tujuh, kemudian kuliahnya boleh hybrid, kemudian gratis dan yang paling penting ijazah yang dikembalikan itu ijazah yang lama,” sebut Conie.
Terlepas itu, dalam kesempatannya Conie juga meminta Kepala LLDIKTI Wilayah II memberikan teguran terkait konten yang dibuat Rektorat UKB, soal tawaran perkuliahan ulang yang dikemas sindiran oleh pihak kampus.
Seperti salah satunya yang disebut Conie, pihak kampus menghimbau alumni terkait perkuliahan ulang yang dapat diikuti alumni via zoom itu dapat diikuti dengan santai hingga dapat ditinggal mandi.
Baca juga : Komisi V DPRD Sumsel Harapkan UKB dan Alumni Cari Jalan Tengah soal Pembatalan Ijazah MKes
Menurut Conie, komunikasi yang coba dilakukan kampus dalam menggambarkan solusi perkuliahan ulang itu dapat menyesatkan.
”Kami meminta LLDikti Wilayah II memberi teguran agar pernyataan kedepannya bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya
Terkait desakan itu, Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes. Rektor Universitas Kader Bangsa yang dikonfirmasi mengaku hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi secara tertulis.
Hal itu menurut Fika, lantaran hingga kini permasalahan itu masih dirapatkan di kementerian yang menangani.
”Saya tidak bisa memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut, karena masih dirapatkan di Kementerian dan belum ada keputusan. Sampai keputusan tersebut diberikan, maka UKB memenuhi tanggungjawab temuan yaitu dengan memberikan perkuliahan ulang sesuai dengan temuan EKPT karena hal tersebutlah yang menjadi pemenuhan administrasi untuk dilaporkan ke LLDIKTI wilayah II, EKPT dan Kementerian,” tulisnya di konfirmasi via whatsapp.
Dalam kesempatannya Rektor UKB berharap terkait permasalahan ini para alumni mau untuk mengikuti perkuliahan ulang.
”Saya berharap semoga para alumni yang belum mau melakukan proses perkuliahan sesuai mata kuliah temuan EKPT, terbuka hatinya untuk mau berkuliah sehingga masalah ini cepat diselesaikan,” tulisnya menambahkan. (**)











