Jakarta, Sumselupdate.com – Gagasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mencuat sebagai upaya membangun arah pembangunan nasional berkelanjutan.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Firman Subagyo, menegaskan urgensi PPHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca dihapuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akibat amandemen UUD 1945.
Dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Substansi’.
Menurut Firman, hingga kini PPHN masih dalam tahap kajian, berdasarkan Keputusan MPR RI Nomor 3 Tahun 2024, dan belum memiliki bentuk hukum yang mengikat.
Dikatakan, dua opsi bentuk hukum PPHN, melalui amandemen UUD atau cukup dalam bentuk undang-undang. Namun, Firman mengingatkan jika ingin kedudukan PPHN sekuat GBHN, maka amandemen terbatas menjadi opsi ideal.
“PPHN penting agar pembangunan tidak bergantung pada visi dan misi satu presiden saja. Tapi bentuk hukumnya harus kuat dan tidak mudah diubah seperti undang-undang biasa,” kata Firman di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Firman juga mendorong adanya komunikasi politik antara pimpinan MPR, Presiden Prabowo Subianto, serta partai politik, agar ada kesepahaman nasional menjelang momen kenegaraan 17 Agustus 2025.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai sistem pembangunan saat ini terlalu menggantungkan arah negara pada seorang presiden.
“Kita menyerahkan nasib bangsa ini pada satu orang. Kalau presidennya baik, syukur. Kalau tidak, bangsa ini bisa tersesat,”kata Margarito.
Menurut Margarito, semangat bernegara Indonesia sejak awal berdiri adalah kolektif, gotong royong, dan diputuskan bersama, bukan diserahkan ke tangan eksekutif.
Dia mengusulkan nama ‘Pokok-Pokok Haluan Pembangunan Nasional’ sebagai alternatif, yang dirumuskan secara konkret oleh MPR sebagai representasi kolektivitas bangsa.
Margarito menekankan pentingnya membatasi ruang tafsir presiden terhadap arah pembangunan.
“PPHN seharusnya menjadi garis batas, bukan kotak tertutup. Presiden masih punya ruang berinovasi, tapi tidak boleh lepas dari arah yang telah ditetapkan secara nasional,” tegasnya.
Pengamat politik Karyono Wibowo menyatakan, gagasan PPHN bukan hal baru. Sejak era Bung Karno, arah pembangunan nasional pernah dituangkan melalui berbagai ketetapan MPRS seperti Tap No. 1/1960 dan pembangunan semesta berencana.
Bahkan, pada era reformasi awal, Tap MPR No. 4/MPR/1999 kembali memuat GBHN.
Namun, setelah amandemen UUD 1945, khususnya perubahan Pasal 1 Ayat (2), posisi MPR tidak lagi sebagai pemegang penuh kedaulatan rakyat, sehingga GBHN dihapus. Sejak itu, pembangunan nasional berjalan berdasarkan visi dan misi presiden.
“Sudah 25 tahun berjalan tanpa GBHN, dan muncul kesadaran perlunya arah pembangunan jangka panjang yang lebih sistematis dan kolektif,” kata Karyono.
Dia menilai evaluasi menyeluruh sangat penting dilakukan: “Diperlukan kajian kuantitatif dan kualitatif untuk membandingkan efektivitas pembangunan saat masih ada GBHN dengan setelah dihapus. Data ini penting untuk menjawab kelompok kritis dan akademisi,” tambahnya.
Soal bentuk hukum PPHN, Karyono mencatat beberapa opsi seperti TAP MPR, peraturan MPR, atau cukup dengan UU.
“Kalau ingin kuat dan mengikat, TAP MPR ideal. Tapi itu butuh amandemen. Nah, ini yang sensitif karena bisa memunculkan kekhawatiran soal agenda terselubung seperti perpanjangan masa jabatan presiden,” jelasnya.
Dia sepakat PPHN diperlukan sebagai arah pembangunan nasional yang konsisten, adaptif, dan berjangka panjang.
Namun, bentuk hukumnya masih jadi perdebatan. Komunikasi antar lembaga tinggi negara dan transparansi politik disebut sebagai kunci utama agar tidak muncul kecurigaan publik dan memastikan kepentingan bangsa tetap di atas segala kepentingan politik.
(**)











