Khiyar di Era Digital: Menjaga Keadilan Transaksi di Tengah Perkembangan E-Commerce

Writer: - Minggu, 29 Juni 2025
Khiyar di Era Digital: Menjaga Keadilan Transaksi di Tengah Perkembangan E-Commerce. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang begitu pesat beberapa tahun terakhir membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah dalam aktivitas jual beli. Jika dulu proses transaksi dilakukan secara langsung di pasar atau toko fisik, kini hampir seluruh masyarakat bisa berbelanja hanya melalui layar ponsel.

Kehadiran marketplace, e-commerce, dan aplikasi jual beli online memberikan kemudahan yang luar biasa bagi masyarakat modern. Namun, di balik kemudahan itu, muncul pula berbagai tantangan baru seperti ketidaksesuaian barang, barang rusak, hingga praktik penipuan yang merugikan salah satu pihak.

Read More

Islam sebagai agama yang sempurna sebenarnya telah lama menghadirkan konsep perlindungan dalam jual beli melalui aturan yang disebut khiyar. Meski istilahnya terdengar klasik, namun nilai-nilainya tetap relevan dan justru sangat dibutuhkan dalam transaksi digital saat ini. Konsep khiyar bukan sekadar aturan hukum, tapi juga bentuk keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi.

Secara sederhana, khiyar bisa dipahami sebagai hak memilih bagi penjual maupun pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi setelah akad berlangsung. Khiyar menjadi solusi syariat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terpaksa dalam transaksi. Dalam praktiknya, hak ini bisa digunakan saat terjadi hal-hal yang tidak sesuai kesepakatan, seperti barang yang diterima cacat, tidak sesuai deskripsi, atau pembeli yang merasa kurang yakin setelah melihat barang secara langsung.

Dasar hukum khiyar ini tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang terjadi atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

Ayat ini menegaskan bahwa transaksi dalam Islam harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan tidak boleh ada unsur penipuan maupun ketidakjelasan. Selain itu, hadis Rasulullah ﷺ juga memperkuat hukum khiyar, salah satunya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

“Engkau berhak memilih dalam setiap barang yang engkau beli selama tiga malam. Jika engkau suka, ambillah, dan jika tidak suka, kembalikan kepada pemiliknya.”

Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap keadilan dan kerelaan kedua belah pihak dalam transaksi, termasuk memberikan waktu untuk mempertimbangkan keputusan.

Dalam praktiknya, khiyar memiliki beberapa jenis tergantung situasi yang dihadapi. Misalnya, Khiyar Majlis, yaitu hak membatalkan transaksi selama kedua pihak masih berada di lokasi transaksi dan belum berpisah. Lalu ada Khiyar Syarat, yaitu hak memilih yang disepakati di awal akad, biasanya dalam jangka waktu tertentu. Contohnya ketika seseorang membeli barang, tapi minta waktu dua hari untuk mencoba atau mempertimbangkan sebelum memastikan jadi atau batal.

Selain itu, ada Khiyar Aib, yang memberikan hak kepada pembeli untuk membatalkan transaksi bila setelah menerima barang ditemukan cacat atau kekurangan yang tidak diberitahukan saat akad berlangsung. Contohnya, membeli barang elektronik secara online yang ternyata rusak saat sampai di rumah. Ada juga Khiyar Ru’yah, yakni hak membatalkan transaksi ketika pembeli belum melihat barang secara langsung saat akad, dan setelah melihatnya ternyata tidak sesuai harapan. Terakhir, Khiyar Ta’yin, yaitu hak memilih satu dari beberapa barang yang ditawarkan dalam transaksi, misalnya memilih di antara beberapa jenis barang yang berbeda kualitas atau harga.

Menariknya, prinsip-prinsip khiyar ini sebenarnya sudah banyak diterapkan di dunia digital, meskipun tanpa menyebut istilah tersebut. Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Bukalapak memiliki fitur cancel order, return barang, hingga refund dana untuk transaksi yang bermasalah. Fitur-fitur ini dibuat untuk menjaga kenyamanan pembeli dan memastikan hak mereka terlindungi. Bahkan, di beberapa aplikasi, pembeli diberikan waktu khusus untuk melakukan komplain atau mengajukan pembatalan pesanan — konsep yang dalam Islam mirip dengan Khiyar Majlis.

Di sisi lain, jika barang yang diterima rusak, tidak sesuai deskripsi, atau tidak berfungsi dengan baik, marketplace umumnya menyediakan layanan pengembalian barang (return) dan pengembalian dana (refund). Hal ini sejalan dengan konsep Khiyar Aib yang memberi kesempatan kepada pembeli untuk membatalkan transaksi akibat adanya cacat pada barang yang dibeli.

Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, konsep khiyar memiliki hikmah yang besar dalam kehidupan bermuamalah. Salah satunya adalah mencegah terjadinya kerugian dan penyesalan. Dengan adanya khiyar, pembeli atau penjual memiliki ruang untuk meninjau kembali keputusan transaksi yang telah diambil. Selain itu, khiyar mendorong terciptanya suasana jual beli yang jujur dan terbuka, karena penjual akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kondisi barang yang dijual agar tidak mengecewakan pembeli.

Khiyar juga menjamin adanya kerelaan kedua belah pihak dalam setiap transaksi. Dalam jual beli digital, konsep ini bisa diterapkan dengan memastikan bahwa seluruh informasi barang, harga, dan syarat transaksi dijelaskan secara transparan. Dengan begitu, baik penjual maupun pembeli sama-sama memahami hak dan kewajibannya.

Tidak hanya itu, khiyar dapat membangun rasa saling percaya dan menjauhkan praktik penipuan dalam bisnis digital. Ketika fitur-fitur perlindungan konsumen di marketplace berjalan sesuai prinsip khiyar, para pengguna merasa lebih aman dan nyaman saat bertransaksi. Hal ini tentu berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi digital yang adil dan beretika.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts