Nama Eks Ketua DPRD Disebut Dalam Sidang Dugaan Korupsi Tiga Kegiatan di Banyuasin

Writer: - Rabu, 25 Juni 2025
Suasana sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang kasus dugaan dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, nama mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel kembali disebut dalam sidang.

Untuk diketahui dalam kasus ini, jaksa Kejati menjerat tiga orang terdakwa atas nama Arie Martha Redo mantan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK.

Read More

Di hadapan majelis hakim Fauzi Isra, SH, MH, saksi Erwan Hadi selalu karyawan Bank, mengungkap fakta mencengangkan.

Di mana dalam persidangan saksi Erwan Hadi mengatakan, bahwa dirinya pernah mendapat permintaan dari terdakwa Arie Martha Redo, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk mengecek kondisi rekening pribadi.

“Pada tahun 2024, terdakwa Ari Martha Redo sempat menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa dan meminta saya untuk mengecek rekening pribadinya, dalam percakapan tersebut saya jelaskan bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan terhadap rekening nasabah,” ungkap saksi Erwan di hadapan majelis hakim di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Terjerat Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kadis PUPR Banyuasin Ditahan!

Tidak sampai di situ saja, saksi juga mengaku sempat bertanya kepada kepada terdakwa Ari Martha Redo, perihal penarikan dana Rp400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek Pokir DPRD Sumsel, menariknya, saksi menyebutkan bahwa terdakwa Ari mengatakan kepada dirinya uang Rp400 juta tersebut ‘Untuk Ibu’.

“Saya sempat bertanya kepada terdakwa, uang tersebut untuk siapa, lalu terdakwa Ari Martha Redo menjawab ‘untuk Ibu’, dan saya berasumsi yang dimaksud Ibu oleh terdakwa adalah atasannya saat itu,” kata saksi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah di PUPR Banyuasin, Penyidik Periksa 2 Direktur

Keterangan saksi tersebut ini dibantah keras oleh terdakwa Arie Martha Redo, terdakwa membantah pernyataan saksi Erwan, dan menyebutkan bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu berisik.

“Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu,” bantah terdakwa Arie

Diketahui dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi sebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 688 juta lebih.

Baca Juga: Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kepala BPKAD Banyuasin Dicecar 30 Pertanyaan

“Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 yang di buat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan  Nomor: PE.04.03/SR-115/PW07/5/2025 tanggal 25 April 2025,” tegas JPU saat bacakan amar dakwaan.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts