Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel, buka suara terkait adanya dugaan oknum penyidik Kejati mememinta sejumlah uang dari tersangka Bachtiar mantan kades Mulyoharjo atas kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan SPH izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa terhadap peristiwa tersebut sudah diketahui pihaknya sejak awal.
“Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel, yang mengatasnamakan para Jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel, terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu,” ungkap Vanny, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyampaikan, selanjutnya hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada oknum yang bersangkutan.
“Posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung,” tegas Vanny.
Baca juga : Nah, Sejumlah Nama Penyidik Kejati Disebut Dalam Eksepsi PH Terdakwa Bachtiar Kasus Korupsi Perkebunan
Sebelumnya dalam persidangan saat sampaikan eksepsi terdakwa Bachtiar melalui penasehat hukumnya Indra Cahaya SH MH mengungkap, bahwa saat penyidikan perkara ini, ada perbuatan yang tidak terpuji oleh penyidik Kejati Sumsel, yaitu adanya dugaan tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan, yang menjurus ke tindakan menghalangi proses penegakan hukum,
“Dimana dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp750 juta, agar statusnya hanya sebagai saksi seperti enam Kepala Desa yang lainnya,” terang Indra.
Baca juga : Tebar 750 Paket, Kejati Sumsel Kurban 12 Sapi dan Dua Kambing
Indra kembali menjelaskan, karena Bahtiyar hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp400 juta, yang diberikan secara 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp100 juta.
“Pada bulan Agustus diberikan lagi uang dengan jumlah Rp300 juta, dengan rincian akan diberikan kepada oknun penyidik Rp 100 juta dan team Tipikor Rp200 juta, sementara untuk sisanya sebesar Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakannya, dan akan diusahakan bila perkara ini sudah tuntas,” urainya saat sampaikan eksepsi.
Namun pada kenyataanya, klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 11 Maret 2025, akhirnya terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada penyidik sejumlah Rp400 juta.
“Akhirnya melalui orang kepercayaan dari team penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 maret 2025,” terang Indra Cahaya. (**)











