PN Palembang Lakukan Konsentring Eksekusi Sengketa Lahan di Sukabangun II, Termohon Ajukan Keberatan

Writer: - Senin, 2 Juni 2025
PN Palembang Lakukan Konsentring Eksekusi Sengketa Lahan di Sukabangun II, Termohon Ajukan Keberatan. (Sumseludpate.com/ Ist)

Palembang, Sumseludpate.com — Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan proses Konsentring (pencocokan objek) atas perkara perdata Nomor 6/Pdt Eks/2025/PN Pig jo 182/Pdt G/2023/PN Plg jo 22/PDT/2024/PT PLG jo 5234 K/Pdt/2024 tanggal 21 Mei 2025.

Konsentring digelar di lokasi objek sengketa di Jalan Sukabangun II, Komplek Horizon Estate, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Senin (2/6/2025).

Read More

Termohon CV Mitra Makmur Nurdin melalui Kuasa Hukumnya Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH mengatakan, PN palembang sudah melakukan Konstatering dimana itu merupakan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dasar permohonan Eksekusi kami, Konstatering itu adalah untuk pencocokan objek lokasi atau sengketa.

“Nah hari ini telah terlaksana dan objek lokasi sudah dilihat dan kami menyaksikan PN Palembang melalui bapak panitra,pammut panitra serta Juru sita sudah hadir dan kami menyaksikan, walaupun proses Konsestering tadi pihak termohon hadir terlambat tetapi Konsentring berjalan lancar tampa hambatan,” ungkap Desmon Saat ditemui di PN Palembang, Senin (2/6/25).

Lanjut Desmon Namun disaat melakukan Konstatering tadi pihak termohon mengajukan keberatan menurut kami itu adalah hak dan itu tadi sudah dicatat oleh Juru sita,Tapi itu menurut pendapat kami itu adalah menghalangi jalan Konsestering , Nah itulah kami berpendapat dan dicatat oleh Juru sita PN Palembang.

“Bahwa kami Jelas juga bahwa Konsestering ini adalah dasarnya penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang , ini adalah bagian proses eksekusi yang kami ajukan setelah proses Amaning artinya penasehat hukum termohon sudah mengetahui hal ini,“ jelasnya

Desmon juga menjelaskan Konsestering ini adalah sipatnya Pro justitia atau untuk keadilan dan siapa pun orang nya tidak boleh menghalangi-halanggi jalan Konsentring, artinya didalam Konsestering itu boleh menyampaikan keberatan tetapi tidak boleh menghalangi-halanggi jalan Konsentring.

“Nah menurut kami rekan sejawat kami atau PH termohon tadi,kami rasakan itu adalah menghalangi-halanggi jalan Konsentring, Tetapi Konsentring tetap dilakukan dan ahlinya berjalan baik dan lancar, kenapa pendapat kami seperti itu karena penyampaian keberatan itu sudah berkali-kali sudah dijawab oleh Juru sita bahwa keberatan dicatat , Tapi rekan sejawat kami atau PH dari termohon berulang ulang kali menyampaikan hal yang sama ,itulah menurut kami sedikit mengganggu jalannya proses Konsentring yang dilakukan oleh PN Palembang,“ tegasnya.

Desmon juga Berharap setelah dilakukan Konsentring ini oleh PN Palembang, kami berharap dan memohon kepada ketua pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus
Palembang untuk segera melanjutkan proses selanjutnya yaitu mulai mengeluarkan jadwal Eksekusi dan penetapan Eksekusi.

“Dan Kami sebagai Pemohon akan mengikuti proses itu dan berharap proses itu cepat terlaksana,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts