Palembang, Sumselupdate.com — Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku utama pembacokan calon pengantin pria di Palembang beberapa waktu lalu.
Pelaku yang ditangkap bernama Reno (36) warga Jalan Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Batam, yang juga berdomisili di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat konferensi pers ungkap kasus di Polrestabes Palembang, pada Senin (2/6/2025) sore.
“Ini ungkap kasus yang viral hingga sekarang, korban calon pengantin pria yang menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Otak pelaku berhasil kita tangkap bergabung dengan Jatanras Polda Sumsel di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Motif dari pengeroyokan bersama-sama itu, lanjut Harryo, yakni dendam pribadi pelaku terhadap korban pengantin pria. Korban pernah membacok pelaku pada tahun 2019 tanpa sebab.
Baca Juga: Viral! Pengantin Pria di Palembang Diserang OTK Pakai Sajam dan Diduga Senpi
“Jadi menurut pelaku, dia dendam karena korban pernah membacok dirinya pada tahun 2019, yang menuduhnya sebagai informan Aparat Penegak Hukum (APH). Disitulah pelaku kembali membalasnya dan mengajak kawan-kawan untuk menganiaya korban saat mengetahui korban hendak melangsungkan akad nikah,” terang Kombes Pol Harryo.
Setelah berhasil membalas dendam kepada korban, masih kata Harryo, para pelaku langsung kabur melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara, diantaranya satu unit kendaraan mobil serta satu unit Handphone, satu bilah senjata tajam jenis parang.
“Masih ada tiga orang pelaku lagi yang masih berstatus DPO, hingga sekarang masih diburu yakni inisial RN, BB dan YN. Kami menghimbau kepada tiga pelaku untuk segera menyerahkan diri,” harapnya.
Baca Juga: Bikin Haru, Pengantin Pria di Palembang Langsungkan Akad Nikah di IGD RS Bari Usai Diserang OTK
Selain mengamankan pelaku Reno, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, satu unit Handphone, satu bilah parang, satu lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku dan satu stel baju pengantin milik korban.
“Terkait adanya Senjata Api (Senpi) diduga rakitan yang digunakan salah satu pelaku masih dilakukan pencarian. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Harryo. (**)











