Polres Pagaralam Tangkap 2 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Korban Alami Luka di Leher dan Wajah

Writer: - Selasa, 20 Mei 2025
Foto Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur (istock)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Lantabur, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dua orang pelaku, masing-masing berusia 22 dan 28 tahun, ditangkap setelah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, menyampaikan para pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kejadian ini bermula saat korban, M Rafael bin Amir Hamzah (15), sedang nongkrong bersama dua temannya di sebuah warung di kawasan Lantabur.

Tiba-tiba, tiga orang pria datang menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menampar wajah korban, diikuti tindakan kekerasan lainnya oleh pelaku kedua yang mencekik leher korban dan mendorongnya ke dinding.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan wajah yang memerah. Kedua pelaku diketahui bernama Frengky Saputra (22) dan Wahyu Jaya Kusuma (28), keduanya warga Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, SH menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

“Setelah kami pastikan keberadaan pelaku, tim kami segera mengamankan mereka tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pagaralam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti berupa hasil visum telah diamankan dan pemeriksaan terhadap pelaku tengah berlangsung.

“Kami telah mengamankan barang bukti, memeriksa para pelaku, dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Iptu Irawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tutup Iptu Irawan.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts