Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muaraenim mengungkap dan menangkap AF (29), tersangka pembunuhan S, di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul dalam waktu kurang dari enam jam.
Kejadian bermula pukul 17.00 WIB pada Kamis (8/5/2025) dan ditangani secara profesional hingga penangkapan di rumah pelaku pada pukul 23.00 WIB malam harinya.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muaraenim, AKP RTM Situmorang, yang mewakili Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Hadir pula , S.Tr.K, serta Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH beserta Personel Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa korban pembunuhan diketahui berinisial S.
Sementara itu, tersangka berinisial AF bin S (29), merupakan warga desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muaraenim.
“Peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi motif pribadi yang diduga dipicu oleh rasa kesal dan dendam. Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan,” ungkapnya, Sabtu (10/05/2025) dalam keterangan persnya.
Dilanjutkan, Kapolsek modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung. Di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.
“Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya, langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat. Setelah itu, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis malam sekitar 18.00 Wib.
“Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, pukul 23.00 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian,” imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Terakhir, ia menegaskan tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan pihak kita akan melakukan pengusutan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.(**)











